News
Selasa, 28 April 2015 - 21:35 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : Baru 2 Kali Dipanggil, Abraham Samad Langsung Ditahan, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Samad (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Kasus Abraham Samad memasuki babak baru. Ketua KPK non aktif itu kini ditahan Polda Sulselbar.

Solopos.com, MAKASSAR — Ketua KPK non aktif Abraham Samad akhirnya ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Padahal, sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad yakin kliennya tidak akan ditahan hari ini.

Advertisement

Namun itulah yang terjadi di Polda Sulselbar seusai memeriksa Abraham Samad. Alasan polisi menahan Abraham Samad adalah ada potensi tersangka kasus pemalsuan dokumen itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dengan alasan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti. Alasan objektifnya, sesuai KUHAP, tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan,” kata Dirbimas Polda Sulselbar, Kombes Pol. Haryadi, dalam wawancara live yang ditayangkan TV One dari Makassar, Selasa (28/4/2015) malam.

Tim kuasa hukum Abraham Samad telah menyatakan keberatan atas penahanan klien mereka. Pasalnya, Abraham Samad dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. Namun, Haryadi hanya mengatakan penyidik sudah bekerja secara profesional.

Advertisement

“Silakan saja penasehat hukum melakukan keberatan, tapi kami tahu penyidik telah melakukan pemeriksaan secara profesional.”

Haryadi juga mengakui bahwa proses pemeriksaan Abraham Samad selama sepuluh jam itu berlangsung lancar. Artinya tidak ada masalah berarti yang timbul dalam pemeriksaan hari ini, termasuk oleh Abraham Samad.

“Seluruh kegiatan pemeriksaan lancar, dari pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dengan baik, hasilnya seperti yang sudah diketahui sekarang.”

Advertisement

Sebelumnya, Abraham Samad meyakini dirinya tidak akan ditahan Polda Sulselbar meski telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Makassar. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Samad, Kadir Wokanubun, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Pasalnya, menurut Kadir, kliennya baru dipanggil pihak Polda Sulselbar sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif