Jogja
Selasa, 28 April 2015 - 22:20 WIB

Jogja Kekurangan 3.864 PNS

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah Kota Jogja saat ini masih kekurangan kekurangan 3.864 PNS

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja saat ini masih kekurangan kekurangan 3.864 pegawai karena kebutuhan pegawai sesuai hasil analisis jabatan adalah sebanyak 11.422 orang.

Advertisement

Sementara jumlah pegawai termasuk guru tercatat saat ini sebanyak 7.558 orang.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Sarwana Senin  (27/4/2015) mengatakan jika moratorium dilakukan secara penuh, maka jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja akan terus berkurang karena dalam lima tahun ini akan ada lebih dari 1.000 pegawai yang pensiun.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Sarwana Senin  (27/4/2015) mengatakan jika moratorium dilakukan secara penuh, maka jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja akan terus berkurang karena dalam lima tahun ini akan ada lebih dari 1.000 pegawai yang pensiun.

“Jumlah pegawai yang pensiun akan mengalami peningkatan mulai 2016 karena ada pegawai yang seharusnya sudah pensiun 2014, namun diundur hingga 2016 karena ada kebijakan penundaan usia pensiun menjadi 58 dari sebelumnya 56 tahun,” katanya.

Jumlah pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada 2015 tercatat sebanyak 122 pegawai, 2016 sebanyak 263 pegawai, 2017 sebanyak 304 pegawai, 2018 sebanyak 369 pegawai dan 2019 sebanyak 398 pegawai.

Advertisement

“Belum ada kebutuhan formasinya. Harapannya, Pemerintah Kota Jogja masih bisa melakukan rekrutmen CPNS karena beban anggaran untuk gaji pegawai sudah mulai berkurang,” katanya.

Salah satu kekurangan juga ada di tenaga guru dan kesehatan meskipun pada penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun lalu sudah ada tambahan 20 guru sekolah dasar dan sejumlah tenaga kesehatan.

Sarwana mengatakan sebelum memperoleh tambahan 20 tenaga guru, di sekolah dasar terjadi kekurangan sebanyak 70 guru.

Advertisement

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, kata Sarwana, banyak terjadi kekurangan di puskesmas. Seiring dengan perubahan puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka memungkinkan puskesmas merekrut pegawai secara mandiri.

“Rekrutmen pegawai tersebut juga harus disesuaikan dengan hasil analisis jabatan. Baru pada akhir tahun dimungkinkan rekrutmen,” katanya.

Mengenai kebijakan moratorium PNS selama lima tahun terhitung sejak 2015 hingga 2019, Sarwana mengatakan bahwa kebijakan itu tidak berlaku untuk tenaga pendidik dan kesehatan serta tenaga teknis tertentu.

Advertisement

“Harapannya, kebutuhan tenaga pendidik masih bisa dipenuhi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif