News
Selasa, 28 April 2015 - 07:00 WIB

HUKUMAN MATI : Terpidana Mati Minta Nikah Sebelum Eksekusi, Begini Kisah Lengkapnya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (magforwomen.com)

Hukuman mati tak mampu menghalangi terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan, menikahi kekasihnya, Febiyanti Herewila.

Solopos.com, CILACAP — Salah seorang terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan, melangsungkan pernikahannya dengan Febiyanti Herewila di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015). Keinginan menikah mereka itu mendahului eksekusi mati yang telah ditetapkan bakal dilakukan Selasa (28/4/2015) menjelang tengah malam atau Rabu (29/4/2015) dini hari.

Advertisement

Andrew Chan merupakan terpidana mati yang bakal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya. ”Mereka mengadakan pesta pernikahan secara sederhana di dalam penjara. Mereka baru saja menikah,” kata kakak Andrew, Michael Chan, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).

Menurut dia, pernikahan diadakan secara sederhana di dalam penjara karena mereka tahu bahwa waktu untuk mereka sudah tidak lama lagi. ”Karena waktu yang sudah sangat terbatas dan mereka sudah tahu akan ada eksekusi pada Selasa, maka keduanya memutuskan untuk melakukan pernikahan pada hari ini [Senin], ada pendetanya,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, pernikahan diadakan secara sederhana di dalam penjara karena mereka tahu bahwa waktu untuk mereka sudah tidak lama lagi. ”Karena waktu yang sudah sangat terbatas dan mereka sudah tahu akan ada eksekusi pada Selasa, maka keduanya memutuskan untuk melakukan pernikahan pada hari ini [Senin], ada pendetanya,” ujarnya.

Permintaan Terakhir
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengakui Andrew Chan meminta untuk dinikahkan dengan kekasihnya. ”Jadi ada permintaan dari Andrew Chan, saya kira awalnya itu mengada-ada dan bukan permintaan terakhir, tapi ternyata benar-benar serius. Dia minta dinikahkan dengan pacarnya di Surabaya,” kata Prasetyo di Jakarta.

Meski awalnya sempat ragu dengan permintaan tersebut, Prasetyo akhirnya memenuhi hal tersebut. Kejaksaan telah mengonfirmasi sembilan terpidana mati tetap akan dieksekusi meski banyak lobi dilakukan pemerintah negara lain.

Advertisement

Mereka yang bakal dieksekusi adalah Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). Sebelumnya, terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.

Permintaan Suap
Sedangkan pengacara terpidana mati anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengungkap adanya permintaan suap Rp1 miliar oleh hakim yang menyidangkan kasus itu. Australia meminta eksekusi keduanya dibatalkan karena adanya kasus tersebut.

Dugaan transaksi suap itu diungkap oleh Rifan, pengacara Andrew dan Myuran, kepada media massa. Salah satu pengacara mereka, Todung Mulya Lubis, mengatakan dua terpidana mati asal Australia itu bisa menjadi saksi kunci dugaan makelar kasus dalam persidangan tingkat pertama yang mereka jalani. Majelis hakim pengadilan negeri meminta sejumlah uang agar keduanya tak divonis mati.

Advertisement

”Rifan, kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di pengadilan negeri, membuat pernyataan di media yang mengatakan pada proses persidangan tingkat pengadilan negeri, ada negosiasi, ada pembicaraan majelis hakim menghendaki sejumlah uang untuk keringanan hukuman,” kata Todung di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin.

Karena permintaan majelis hakim tersebut tidak diindahkan, kata dia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akhirnya divonis mati. Dia sudah melaporkan dugaan makelar kasus itu ke Komisi Yudisial (KY). ”Saya sudah bicara dengan Ketua KY, saya sudah datang dan bicara dengan Wakil Ketua KY, dan dijanjikan akan dilakukan investigasi,” ucapnya.

Akan tetapi sampai saat ini laporan dugaan makelar kasus itu belum ditindaklanjuti. Saat ditanya inisial hakim tersebut dan jumlah uang yang diminta, dia enggan menyebutkannya. Karena ada kasus itu, Todung meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangguhkan eksekusi mati Myuran dan Andrew dan dilakukan investigasi. ”Kasus ini bisa membuka kasus-kasus lain yang terjadi di Indonesia, terutama di Bali,” tambahnya.

Advertisement

Jokowi Telepon Aquino
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan mengapa isu tersebut tak disampaikan sejak dulu setelah proses persidangan. ”Mestinya hal-hal seperti itu, disampaikan sekian tahun lalu. Ya jawaban saya itu,” kata Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.

Jokowi sendiri tidak tahu persis soal kebenaran isu tersebut. Dia menyayangkan mengapa isu tersebut tidak sejak awal diungkap oleh Australia.

Presiden Filipina Benigno Aquino III sempat meminta pengampunan untuk Mary Jane Veloso saat bertemu Jokowi di sela-sela KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi akan menelepon Presiden Filipina soal nasib terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu.

“Nanti [Aquino] akan saya telepon. Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung. Akan saya telepon lagi ke Presiden Aquino langsung atau ke Menlu untuk disampaikan ke Presiden Aquino,” kata Jokowi.

Mary Jane divonis mati karena membawa heroin 2,6 kilogram di tas saat diperiksa di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Tidak hanya Filipina yang meminta pengampunan kepada Jokowi. Australia melalui PM Tony Abbott menebar ancaman jika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditembak mati.

Tanpa Tekanan?
Mengenai batalnya eksekusi warga Prancis Serge Areski Atlaoui, Wapres Jusuf Kalla membantah disebabkan tekanan dari kepala negaranya. JK mengatakan penangguhan eksekusi mati Serge dilakukan karena menghormati hukum, bukan menghormati Prancis.

Serge menggugat Keputusan Presiden soal grasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) Zainal Abidin. ”Menolak peninjauan kembali Zainal Abidin,” kata Juru Bicara MA, Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA.

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof. Dr. Surya Jaya dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin. “Vonis diputus hari ini,” ujar Suhadi.

Hal serupa dialami Mary Jane. Upaya PK keduanya juga kandas karena ditolak Pengadilan Negeri Sleman. PN Sleman menegaskan akan mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang hanya membolehkan pengajuan PK satu kali. (JIBI/Solopos/Detik/Antara)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif