News
Selasa, 28 April 2015 - 00:30 WIB

HUKUMAN MATI : JK: Kalau Benar Ada Suap, Buktikan Saja!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara/Agus Trimukti)

Hukuman mati sejumlah terpidana mati kasus narkoba dikabarkan dinodai suap.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak terpidana mati kasus Narkoba asal Australia membuktikan kebenaran atas tuduhan suap dalam proses pengadilan hukum di Indonesia. “Ya Buktikan dong siapa pengacaranya,”ujarnya, Senin(27/4/2015).

Advertisement

Kalla mengatakan pemerintah asing boleh saja berkomentar dan menilai integritas hukum di Indonesia. Namun yang harus disadari, setiap negara memiliki penerapan hukum yang berbeda.

Untuk itu, alangkah bijaksana jika pemerintah asing tidak mengukur dan membandingkan aturan hukum satu negara dengan negara lain. “Ya tentu boleh berpendapat, tapi itu masalah di banyak tempat. Jangan mengukur dengan hukum yang ada di negaranya juga,” tuturnya.

Menurut dia, berbagai protes atas penerapan hukuman mati di Indonesja merupakan hal yang biasa, bukan hal yang istimewa, karena hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop meminta pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sampai persoalan hukumnya selesai.

Advertisement

Hal ini terkait mencuatnya dugaan suap para hakim yang mengadili kedua terpidana. Mantan pengacara duo Bali Nine, M. Rifan mengungkapkan para hakim sempat meminta uang lebih dari AUS$130.000 untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun penjara.

Menurut Bishop, para pengacara kedua terpidana tengah mengupayakan tindakan hukum ke Mahkamah Konstitusional atas adanya upaya suap tersebut. Selain itu, terdapat pula penyelidikan terpisah oleh Komisi Yudisial atas kasus korupsi yang diduga terjadi pada persidangan awal dan kedua proses hukum terpidana.

Bishop bahkan juga mempertanyakan integritas hukum Indonesia dalam penjatuhan vonis dan proses grasi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif