News
Selasa, 28 April 2015 - 21:30 WIB

HUKUMAN MATI : Ini Alasan Jaksa Agung Tutupi Tanggal Eksekusi Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati diyakini tak lama lagi. Namun Kejakgung tidak akan mengungkapkan waktu pelaksanaannya.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kejaksaan tidak mempublikasikan waktu eksekusi terpidana mati untuk menjamin kelancaran proses yang akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan.

Advertisement

Seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Prasetyo mengatakan telah menetapkan tanggal eksekusi sembilan terpidana mati. Akan tetapi, pihaknya tidak akan mempublikasikan hal tersebut untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya.

“Seluruh proses eksekusi akan dilaksanakan di Nusakambangan, tetapi saya tidak akan mengatakan tanggal dan di lapangan mana eksekusi tersebut dilakukan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Prasetyo menuturkan pihaknya tidak ingin ada lagi gangguan seperti saat pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang pertama. Saat itu, ada warga negara asing yang menyusup ke wilayah Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan dengan menyamar sebagai nelayan.

Advertisement

Menurutnya, lokasi eksekusi terpidana mati harusnya steril dari masyarakat sehingga tidak ada orang lain yang boleh berada di wilayah tersebut. Insiden yang terjadi pada eksekusi gelombang pertama tersebut telah membebani petugas di lapangan karena dianggap menjalankan tugas dengan tidak sempurna.

Dia juga menyebutkan eksekusi sembilan terpidana mati tersebut akan dilaksanakan secara serentak di lokasi yang sama seperti sebelumnya. “Ya secara bersama-sama. Eksekusi dilakukan serentak seperti sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah memberikan penjelasan kepada pemerintah sejumlah negara untuk menghargai dan menghormati proses hukum di Indonesia. Pasalnya, kepala negara sejumlah negara sempat memprotes dan menyebut eksekusi terhadap warga negaranya akan mengganggu hubungan diplomatik kedua negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif