Jogja
Selasa, 28 April 2015 - 04:20 WIB

HET Gas Elpiji 3 Kg Naik, Pengawasan Sebaiknya Sampai di Pengecer

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

HET gas elpiji naik, Hiswana Migas minta pengawasan sebaiknya sampai ke pengecer

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Setelah disahkannya Peraturan Gubernur DIY No.28/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kilogram (gas melon) oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, maka Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY meminta Pemerintah Kabupaten maupun Kota melakukan pengawasan menyeluruh, tak hanya sampai pangkalan melainkan distribusi di pengecer.

Advertisement

Saat ini, HET gas melon yang sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp15.500.

Dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, Ketua Hiswana Migas DIY Siswanto, mengatakan perubahan harga tersebut perlu diikuti dengan pengawasan secara menyeluruh.

Advertisement

Dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, Ketua Hiswana Migas DIY Siswanto, mengatakan perubahan harga tersebut perlu diikuti dengan pengawasan secara menyeluruh.

Sebab dengan adanya perubahan harga di tingkat pangkalan, maka harga di tingkat pengecer akan ikut menjadi lebih tinggi. Ia pun mengimbau di tingkat pengecer untuk menaikkan harga sewajarnya.

Menurut Siswanto, pengawasan distribusi gas melon merupakan tuntutan tugas Pemerintah Daerah di masing-masing kota, yang telah dibentuk dalam sebuah tim. Kalau di tingkat provinsi diketuai oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota diketuai oleh bupati dan wali kota.

Advertisement

“Permasalahan yang masih sering terjadi di tingkat pengecer antara lain kuota di satu wilayah masih bisa terjual ke wilayah lain. Oleh karena itu, sistem rayonisasi perlu diberlakukan secara ketat,” terangnya, Minggu (26/4/2015).

Kuota gas melon untuk masing-masing wilayah di DIY sudah diberi label warna masing-masing.

Dengan pelabelan warna untuk kuota masing-masing wilayah, diharapkan kuota untuk satu wilayah tidak terjual di wilayah lain.

Advertisement

“Kalau itu terjadi, diharapkan pengawas melakukan tugasnya dengan ketat, itu tuntutan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah,” sebutnya.

Selama ini, imbuhnya, alokasi untuk DIY sekitar 93.000 tabung gas melon perhari, jumlah tersebut dinilainya sudah sangat cukup.

“Tapi kok ya masih sering ada keluhan yang kehabisan. Disini pemerintah harusnya turun tangan mencari tahu penyebabnya,” ucapnya.

Advertisement

Selain itu, Siswanto juga mengimbau kepada konsumen harus siap menerima harga yang sedikit berbeda jika membeli gas melon di pengecer. Harga di pengecer otomatis akan berbeda dari harga pangkalan, sebab ranah pengecer sudah berada di luar mekanisme pasar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif