News
Selasa, 28 April 2015 - 13:30 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : KPK: Kalau Tidak Penting, Jangan Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Efek putusan Sarpin Rizaldi yang memicu banyaknya gugatan praperadilan akhirnya membuat KPK bersuara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh tersangka untuk berpikir ulang jika ingin mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Advertisement

Pasalnya, hampir seluruh tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan ditolak atau digugurkan hakim. Penyebabnya, sesuai Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka bukan objek praperadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). “Kalau ada praperadilan baru tidak akan jauh berbeda (hasilnya). Dengan keputusan ini [seluruh tersangka] bisa berpikir ulang,” tuturnya.

Selain itu, Rasamala Aritonang juga mengimbau agar seluruh tersangka tidak lagi bermain dengan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pasalnya, dalam pasal 77 KUHAP sudah dijelaskan tidak ada penetapan status tersangka yang masuk dalam objek praperadilan.

Advertisement

“Jangan ajukan praperadilan kalau tidak ada dasar kuat untuk efektivitas pemeriksaan. Kalau tidak penting, tidak perlulah mengajukan praperadilan,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif