Jogja
Senin, 27 April 2015 - 21:20 WIB

Penerbangan Dibatalkan, Seorang Advokat Gugat Lion Air

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penerbangan yang dibatalkan sepihak oleh maskapai menyebabkan seorang penumpang yang merupakan seorang advokat asal Sleman menggugat maskapai

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang advokat asal Jogja, Sujudi Rekso Putranto, menggugat maskapai penerbangan Lion Air. Berkas gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman sejak 19 Maret lalu.

Advertisement

Ditemui di PN Sleman sebelum mengikuti sidang perdana, Senin (27/4/2015), Sujudi mengatakan gugatan yang dilayangkan berlatar belakang pembatalan penerbangan yang dilakukan Lion Air pada 20 Februari lalu.

“Saya menggugat secara pribadi salah satu air lines yaitu Lion Air yang mana menyangkut pembatalan penerbangan pada 20 Februari untuk jurusan Jakarta-Palembang. Saya beli tiket melalui biro perjalanan Nusantara,” ungkap Sujudi pada wartawan.

Advertisement

“Saya menggugat secara pribadi salah satu air lines yaitu Lion Air yang mana menyangkut pembatalan penerbangan pada 20 Februari untuk jurusan Jakarta-Palembang. Saya beli tiket melalui biro perjalanan Nusantara,” ungkap Sujudi pada wartawan.

Ia mengaku memesan tiket sejak 16 Februari. Saat itu, Sujudi berangkat dari Bandara Internasional Adi Sutjipto pada pukul 13.50 WIB dan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

“Saya sudah check in di Jogja. Begitu sampai Jakarta, semua penerbangan dibatalkan. Ribuan orang terlantar,” ungkap advokat yang tinggal di Perumahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, ini.

Advertisement

“Saya merasa dilecehkan. Mestinya dari maskapai, dia memberi pelayanan yang baik. Konsumen seperti diombang-ambingkan. Dari sekian ribu orang hanya dilayani tiga petugas,” kata Sujudi.

Saat itu juga, ia pun segera mencari tiket dari maskapai lain untuk melanjutkan perjalanan menuju Palembang. Meski demikian ia masih harus menunggu dua jam untuk mendapatkan refund atau uang ganti rugi 100%.

Namun ternyata uang yang diterimanya tidak utuh. “Harusnya tanpa ada pemotongan ternyata di sana ada pemotongan. Pemotongan sampai Rp100.000 lebih tapi saya saat itu tidak mempermasalahkan karena yg antre banyak dan saya fokus cari air lines yang lain,” ungkapnya.

Advertisement

Selain kerugian materiil, Sujudi juga mengalami kerugian imateriil. Acara yang seharusnya ia hadiri harus terlewatkan lantaran pembatalan pesawat. “Acara pokok saya sudah tidak bisa dikejar. Saya merasa dirugikan,” kata dia.

Atas peristiwa itu, Sujudi meminta agar pihak maskapai bisa tepat waktu karena sebelumnya, delay penerbangan Lion Air sudah kerap ia alami. Hanya saja tidak sampai pada pembatalan.

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus mengatakan, pihak Sujudi langsung menggugat Direktur Utama Lion Air. Sidang perdana yang dilakukan Senin (27/4/2015) berisi penunjukan hakim mediator yang akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Advertisement

“Sidang perdana secara tertutup ini tadi isinya menunjuk hakim mediator. Mediator akan mengatur pertemuan mediasi. Hasil mediasinya nunggu 40 hari lagi tapi bisa juga diperpanjang,” kata Marliyus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif