Soloraya
Senin, 27 April 2015 - 20:30 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN : Pengolahan Limbah Buruk, Perusahaan dan RS Disemprit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Solo Memancing di air Sungai Mbedaan yang tercemar limbah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencemaran lingkungan coba diantisipasi Pemkot Solo. perusahaan dan RS pun disemprit.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberi peringatan keras kepada belasan perusahaan dan rumah sakit di Kota Bengawan terkait buruknya pengelolaan limbah mereka. Peringatan itu disampaikan sesuai hasil evaluasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) 2014.

Advertisement

Kasubid Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sultan Najamudin ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Senin (27/4/2015), menyebutkan ada 15 instansi swasta masuk rapor merah karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Ke-15 instansi swasta ini terdiri atas hotel, rumah sakit, perusahaan rokok, serta mal.

Untuk rumah sakit, hampir seluruhnya masuk rapor merah, kecuali RSUD dr. Moewardi yang sudah memenuhi standar. Artinya, upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan yang diatur undang-undang.

Advertisement

Untuk rumah sakit, hampir seluruhnya masuk rapor merah, kecuali RSUD dr. Moewardi yang sudah memenuhi standar. Artinya, upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan yang diatur undang-undang.

Limbah Medis B3
BLH telah melayangkan surat rekomendasi ikhwal hasil evaluasi proper. Manajemen perusahaan diminta untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.

“Kami sudah memberi peringatan kepada mereka untuk membenahi pengelolaan limbahnya. Terutama pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Sultan.

Advertisement

“Jumlah personel kami hanya tiga orang. Padahal jumlah perusahaan di Solo ada ratusan. Jati tiap tahun yang kami tes dan cek hanya perusahaan besar dan rawan pencemaran limbah,” kata Sultan.

Bentuk Siswamas
Kepala BLH Solo, Widdi Srihanto berencana membuat Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswamas) Siswamas, terdiri atas LSM, Tokoh Masyarakat, pihak internal pabrik, serta sejumlah steakholder. Pembentukan Siswamas bertujuan untuk mengawasi sejumlah pabrik atau perusahaan di Kota Solo.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mengawasi pengelolaan limbah perusahaan. Langkah ini sekaligus sebagai solusi keterbatasan personel BLH untuk mengawasi pengelolaan limbah perusahaan. Selain itu agar tidak terjadi kejadian serupa pada kasus dugaan pencemaran limbah plastik C.V. Sumber Anugerah Plastindo.

Advertisement

“Kami sudah menutup produksi plastik milik C.V. Sumber Anugerah Plastindo di Jl. Adi Sumarmo No.145 Banyuanyar. Kami tidak ingin lagi kecolongan kasus-kasus seperti itu, sehingga kami akan bentuk Siswasmas,” kata Widdi.

Widdi meminta seluruh perusahaan di Solo mematuhi aturan yang berlaku. Terkait kasus pabrik plastik tersebut, Widdi berharap perusahaan mematuhi izin operasional sebagai perdagangan plastik, dan bukan memproduksi atau mengolah limbah plastik.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif