News
Senin, 27 April 2015 - 15:30 WIB

KASUS SUAP ESDM : Kembali Ngeluh Soal Behel, Sutan Yakin bakal Meninggal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus suap ESDM disidangkan di Pengadilan Tipikor. Terdakwa Sutan Bhatoegana kembali mengeluhkan behel giginya.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kembali mengeluhkan behel giginya pada saat sidang pembacaan putusan sela Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat tersebut meyakini dirinya akan meninggal jika behel giginya tidak segera diobati.

Sutan menuding dokter di Rumah Tahanan (Rutan) tempatnya ditahan selalu bepergian ke luar kota dan Sutan merasa dirinya kesulitan untuk konsultasi behel giginya sehingga Sutan khawatir dirinya akan meninggal.

Advertisement

Sutan menuding dokter di Rumah Tahanan (Rutan) tempatnya ditahan selalu bepergian ke luar kota dan Sutan merasa dirinya kesulitan untuk konsultasi behel giginya sehingga Sutan khawatir dirinya akan meninggal.

“Ya meninggallah kita [Sutan] kalau begitu,” tutur Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2015).

Menanggapi pernyataan Sutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Artha Theresia mencoba untuk menjelaskan Sutan tidak akan meninggal hanya karena behel giginya belum diobati.

Advertisement

Namun Sutan kembali protes kepada Hakim Artha, Sutan menuding Hakim Artha bukan dokter yang mengerti soal kesehatan behel gigi. Menurut Sutan, dirinya tetap akan meninggal hanya karena behel giginya belum diobati di Rumah Tahanan.

“Loh, Ibu ini hakim. Bukan dokter lho bu,” kata Sutan.

Menyikapi pernyataan Sutan tersebut, Hakim Artha menjelaskan Sutan tidak perlu lagi untuk menggunakan behel gigi, mengingat Sutan sudah tidak berusia muda. Pasalnya hanya anak muda yang seringkali menggunakan behel gigi.

Advertisement

Lagian sudah tua, kenapa sih pakai behel,” tukas Hakim Artha.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif