News
Senin, 27 April 2015 - 14:00 WIB

KASUS SUAP ESDM : Eksepsi Ditolak, Sutan Bhatoegana Bentak Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Kasus suap ESDM disidangkan dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4/2015), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pengacaranya.

Advertisement

Sutan sempat membentak ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Ibu jangan mentang-mentang juga kalau begitu, bukan begitu Bu,” kata Sutan lantang kepada hakim Artha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk diketahui, Sutan Bhatoegana disidangkan atas perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perencanaan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Advertisement

Pengacara Sutan Eggi Sudjana  menyatakan banding atas putusan itu.

“[Banding kami] diucapkan atau ditulis urusan kita yang mulia, yang mulia terima aja, kemudian menilai dan menimbang,” jawab Eggi dengan nada tinggi kepada Artha saat Artha meminta agar Eggi menyampaikan banding secara tertulis.

“Dalam pengertian saya tidak ada masalah. Tidak ada larangan saya menyampaikan ini,” kata Eggi.

“Memang tidak ada larangan, saya mau menyampaikan ini…” kata Artha.

Advertisement

“Oleh karena itu berikan kami waktu untuk ngomong,” jawab Eggi sengit.

“Kewenangan sebagai advokat untuk membela. Kenapa dari penyidik saja yang copy paste? Yang mulia juga khilaf tentang pasal 39 UU tentang KPK sangat jelas syarat-syarat penyidik, dari kepolisian kemudian PNS juga di KUHAP dinyatakan harus polisi dan pns tetap, yang mulia melompat langsung pasal 45. Kehilafan serius ini karena dakwaan adalah menentukan penuntutan. Prediksi intelekutal saya, tetap saja akhirnya walaupun klien kami tidak salah tetap nanti dinyatakan salah. Jadi sia-sialah. Lebih baik yang mulia ga usah lagi sinetron sidang, putusin saja, apa yang diputuskan,” ungkap Eggi.

Sehingga Eggi pun ingin mengundurkan diri sebagai pengacara Sutan.

“Jadi saya keberatan mendampingi Anda lagi. Kalau Anda setuju saya mundur, kalau nggak terserah Anda. Tolong diberi kesempatan kepada terdakwa,” kata Eggy.

Advertisement

Penasihat Hukum

Artha pun pada awalnya tidak memberikan izin kepada Sutan.

“Begini supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah saudara akan didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum saudara. Itu bisa saudara bicarakan sendiri dengan….” kata Artha.

Namun saat Artha bicara, Sutan memotong pembicaraan Artha.

Advertisement

“Saya kan lagi bicara,” kata Artha.

“Betul masak ibu langsung bentak saya,” jawab Sutan.

“Karena dipotong terus,” jawab Artha.

“Minta izin kok saya, ibu kira saya takut? Berapa puluh tahun, silakan kalau di-setting begini silakan, bukan begitu caranya. Saya menghormati beliau [Eggi],” jawab Sutan.

Sutan pun berkeras ingin menanggapi kuasa hukumnya sendiri sehingga Artha pun meluluh.

“Ini terakhir kalinya kita berbicara dengan nada tinggi. Janji ya, Saya tidak berbicara dengan suara tinggi tapi saudara tunjukkan bahwa saudara seorang terpelajar. Saya beri waktu 2 menit,” kata Artha.

Advertisement

“Tapi saya mohon maaf. Bu kalau suara tinggi saya bu mohon bu, saya dimaafkan begitu. Ini di mana-mana saya tiba-tiba begitu bu,” jawab Sutan.

“Saya juga orang Batak,” ungkap Artha.

“Betul bu, makanya saya mohon maaf,” jawab Sutan.

“Makanya janjian sekarang ya, setel suara,” kata Artha dengan tangan memeragakan memutar tombol volume.

“Makanya bu saya mohon maaf kan sudah sadar saya,” jawab Sutan.

Sutan pun akhirnya memohon kepada Eggi agar tetap menjadi pengacaranya.

“Pak Eggi, saya percaya seperti apa yang Pak Eggi katakan. Nggak bakal ada yang menang di sini. Bakal disetting. Tapi Saya mohon pak Eggi terus dampingi. Bahwa semua saksi-saksi yang ada saya percaya Insha Allah tidak ada yg memberatkan kita. Semua di-setting saya tahu, biar khalayak ramai ikut tahu. Saya minta pak Eggi ikut bertahan dulu,” kata Sutan ke Eggi.

“Saudara sampai saat ini kan belum dinyatakan bersalah, kita dengarkan keterangan saksi. Saudara juga ada kesempatan memberi keterangan menurut kejadian yang anda alami, begitu ya,” ungkap Artha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif