News
Senin, 27 April 2015 - 10:05 WIB

KASUS PAYMENT GANTEWAY : Denny Kembali Dipanggil Penyidik Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kasus Payment Gateway berlanjut. Penyidik Bareskrim kembali memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa terkait kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polri kembali memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, hari ini.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Deni pada pukul 09.00 WIB pagi. “Seperti biasa sekitar jam 09.00 WIB,” kata Agus, Senin (27/4/2015).

Agus mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi kepastian kedatangan mantan Wamenkumham itu untuk memenuhi undangan penyidik. “Belum dapat konfirmasi,” kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan soal ditahan atau tidaknya Denny pada pemeriksaan kali ini, merupakan kewenangan penyidik. Agus menegaskan intinya hari ini Denny diperiksa penyidik Bareskrim.

Advertisement

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, lantaraan diduga berperan dalam pengadaan proyek sistem layanan pembayaran paspor di Dirjen Imigrasi 2014.

Meskipun demikian, Denny membantah proyek itu merugikan negara, karena Payment Gateway justru untuk memperbaiki sistem yang bebas pungli dan antra.

Denny dijerat Pasal 23 Undang-undang Republik Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif