News
Senin, 27 April 2015 - 20:20 WIB

HUKUMAN MATI : PK Kedua Mary Jane Tidak Diterima

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Jumat (24/4) dini hari, saat pemindahan terpidana mati asal Filipina, ke LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman mati bakal segera dilaksanakan pada terpidana asal Filipina, Mary Jane, karena permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan dinyatakan tidak diterima

Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri Sleman menetapkan tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.

Advertisement

Hasil penetapan itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rochmad melalui Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, kepada wartawan di ruang sidang utama PN Sleman, Senin (27/4/2015).

Marliyus mengatakan, penetapan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Sleman itu memperhatikan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5/2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3/2009 dan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7/2014.

Dari pasal-pasal itu, Pengadilan Negeri Sleman akhirnya tidak menerima PK kedua Mary Jane. “Pertama, menyatakan permohonon PK kedua atas nama permohonan Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima. Kedua, perintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pemohon atau kuasanya dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sleman,” papar Marliyus.

Advertisement

Marliyus mengatakan, sejak penetapan pada Senin (27/4/2015) sore itu, pihaknya sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Mary Jane tetapi tidak mendapat respon. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Sleman hanya mengirimkan informasi melalui pesan singkat atau SMS.

Dengan penetapan yang telah resmi dikeluarkan Pengadilan Negeri Sleman itu, eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina ini dapat segera dilakukan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim pada Jumat (24/4/2015) telah mengajukan permohonan PK kedua dari kliennya. Berkas-berkas kelengkapannya sendiri telah diserahkan ke PN Sleman Senin (27/4/2015) pagi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Mati Mary Jane
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif