News
Senin, 27 April 2015 - 14:55 WIB

HUKUMAN MATI : JK: Eksekusi Serge Atlaoui Ditunda Bukan karena Tekanan Prancis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Istimewa/Dok)

Hukuman mati yang akan dilaksanakan terhadap Serge Atlaoui ditunda karena terpidana mengajukan upaya hukum ke PTUN.

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah penangguhan eksekusi mati terpidana asal Prancis dilakukan karena tekanan dari kepala negaranya.

Kalla mengatakan aparat kepolisian sudah menjalankan prosedur hukum yang sesuai dengan aturan. Menurut dia, penangguhan eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Prancis dilakukan karena menghormati hukum, bukan menghormati Prancis.

“Kita menjalankan aturan kita, bukan menghormati negara itu. Kita harus menghormati hukum di Indonesia,” ujarnya seusai pidato di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Advertisement

Dia menambahkan penundaan eksekusi mati murni dilakukan karena adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh terpidana.

“Makanya kita tunggu dulu, itu cepat saja. Kita tunggu sajalah [waktu eksekusi],” sambung dia.

Eksekusi Serge ditunda karena mengajukan banding terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, Kamis (23/4/2015) pukul 16.00 WIB.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Hollande memberi ancaman diplomatik terhadap Indonesia bila tetap mengeksekusi Serge Atlaoui. Ancaman konkret yang disampaikan ialah akan menarik duta besar Prancis di Indonesia, dan menyatakan tidak akan berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif