News
Senin, 27 April 2015 - 09:00 WIB

HUKUMAN MATI : 9 Terpidana Mati Pasti Dieksekusi, Kapan?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Sembilan dari 10 terpidana mati kasus narkoba telah dipastikan waktu eksekusi mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Sembilan terpidana mati kasus narkoba dipastikan dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015). Kepastian pelaksanaan hukuman mati bagi kesembilan orang itu didapatkan setelah mereka menerima notifikasi atau pemberitahuan dari kejaksaan.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Kejaksaan Agung tengah menyiapkan lokasi permakaman para terpidana mati tersebut. Beberapa diketahui ada yang akan dikembalikan ke negara asalnya. ”Ada sembilan orang,” ujar dia, Minggu (26/4/2015).

Sebelumnya, diketahui ada 10 terpidana mati yang bakal dieksekusi hukuman mati mereka. Sebagaimana dikutip dari Australiaplus.com yang melansir Kantor Berita AFP, seorang terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui, ditunda eksekusinya.

”Waktu eksekusi Selasa malam atau Rabu dini hari. Yang jelas Selasa. Semua terpidana sudah mengetahui,” kata Utomo Karim, pengacara terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, seusai menyeberang dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2015).

Advertisement

Pemberitahuan Waktu
Dia mengatakan waktu pelaksanaan eksekusi mati dijelaskan dalam notifikasi yang dibacakan oleh jaksa eksekutor kepada para terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi, Pulau Nusakambangan. Utomo mengungkapkan notifikasi yang dibacakan oleh jaksa eksekutor kepada para terpidana mati hanya berjumlah tujuh dari sepuluh terpidana mati yang rencananya dieksekusi.

”Kalau yang tiga lainnya saya belum mengerti kenapa belum ada notifikasinya, apa upaya hukumnya belum selesai, saya tidak tahu, yang jelas tadi yang notifikasi tujuh, saya tidak tahu siapa saja, mungkin nanti sebelum eksekusi notifikasinya nambah,” ujarnya.

Jaksa eksekutor beserta para perwakilan kedutaan besar dan pengacara para terpidana mati yang sebelumnya menggelar pertemuan di Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah langsung menuju ke Pulau Nusakambangan untuk bertemu dengan para terpidana mati yang sudah masuk ruang isolasi.

Seperti diketahui, ada 10 terpidana yang bakal dieksekusi yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise (Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Advertisement

Dikecam Sekjen PBB
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau menanggapi kecaman Sekjen PBB Ban Ki Moon, Presiden Prancis Francois Hollande dan pihak Australia. Eksekusi mati terpidana narkoba sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. ”Nanti ditanyakan ke Kejagung,” kata Jokowi sebelum lepas landas ke Malaysia di Halim Perdanakusuma, Minggu.

Saat didesak, Jokowi kembali menegaskan tak mau bicara lagi soal hukuman mati. Semua diserahkan ke Kejaksaan Agung. ”Saya tidak akan ngomong lagi mengenai hukuman mati. Tanyakan ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Sekjen PBB Ban Ki Moon, Presiden Prancis Hollande dan Menlu Australia Julie Bishop semakin intens mengecam rencana eksekusi 10 terpidana mati narkoba di Nusakambangan. Mereka mengancam bakal ada konsekuensi hubungan diplomatik sampai penundaan kerja sama.

Khusus Ban Ki Moon, dia meminta Jokowi menghapus eksekusi mati karena narkoba bukan kejahatan serius. Sementara Jokowi sejak awal menegaskan eksekusi mati tidak bisa diganggu gugat karena ada dalam tatanan hukum Indonesia. Selain itu, masalah narkoba di Indonesia sudah memasuki fase darurat.

Advertisement

”Sekretaris Jenderal [PBB] mengimbau pemerintah Indonesia untuk menahan diri tidak melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati seperti yang sudah diumumkan karena tuduhan kejahatan narkoba,” kara jubir Ban Ki-moon.

PBB Anggap Tak Serius
Menurut pandangan Ban Ki-moon, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu.

Menanggapi ancaman itu, anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah tak takut dengan gertakan Prancis dan beberapa negara lain. Eksekusi mati harus tetap dilaksanakan.

”Prancis dan Australia harus menghormati hukum Indonesia. Pemerintah juga harus tetap konsisten menjalankan putusan pengadilan terkait dengan terpidana kasus narkoba yang kebetulan adalah warga Prancis dan Australia,” kata Charles.

Advertisement

Anggota DPR dari Partai Golkar Meutya Viada Hafid mengkritik pernyataan Sekjen PBB Ban Ki Moon yang mempersoalkan hukuman mati di Indonesia. Ban Ki Moon menyebut bahwa narkoba bukan kejahatan serius sehingga pelakunya tak perlu dihukum mati.

”Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan di manakah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Di manakah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi? Atau jangan-jangan Sekjen PBB hanya membela kepentingan negara-negara kaya,” kata Meutya.

Dikunjungi Keluarga
Di sisi lain, keluarga para terpidana mati datang mengunjungi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Minggu. Keluarga duo Bali Nine sudah datang di dermaga Wijayapura untuk dapat menyeberang ke Pulau Nuskambangan guna menjenguk Myuran Sukuraman dan Andrew Chan. Mereka didampingi Konsulat Jenderal Australia Majel Hind dan pengacara asal Australia Julian McMahon.

Keluarga duo Bali Nine yang turut dalam rombongan di antaranya Helen (ibunda Andrew Chan), Michael Chan (kakak Andrew Chan), Sam (ayah Myuran Sukumaran), Raji (ibunda Myuran Sukumaran), serta Chintu dan Brinka (adik Myuran Sukumaran).

Selain keluarga duo Bali Nine, dalam rombongan itu tampak pula sepupu terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte, yakni Angelita Muxfeldt Gularte. Tak lama kemudian, keluarga Mary Jane Fiesta Veloso juga ikut menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Mereka terdiri atas Cesar Velosso (ayah), Cecilia Velosso (ibu), Michael (suami Mary Jane), Maritess (kakak perempuan Mary Jane), Christoper (kakak laki-laki Mary Jane), serta Daniel dan Darren (anak Mary Jane). Sedangkan keluarga Zainal Abidin akan ke Nusakambangan, Senin (27/4/2015) ini.

Mengaku Sakit Jiwa
Terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte marah setelah notifikasi eksekusi mati dibacakan oleh jaksa eksekutor. Tim pengacara Rodrigo, Christina Widiantarti, menyatakan kekecewaannya terhadap kejaksaan yang tetap melaksanakan eksekusi mati. Padahal, terpidana mati asal Brasil itu disebutnya sedang mengalami sakit kejiwaan.

Advertisement

”Sampai detik tadi Rodrigo sangat marah, dia tak menyangka. Semua orang tahu dia sedang sakit jiwa,” kata Christina.

Menurut dia, pihaknya memastikan jika Rodrigo dalam keadaan sakit jiwa. Bahkan kemarin pihaknya sudah mendapatkan bukti orisinal dari Brasil yang menyebutkan jika Rodringo mengalani sakit jiwa sejak 1982.

Di sisi lain, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney, Australia, akan menghadapi gelombang protes menjelang eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Massa pendukung mereka akan menyampaikan tuntutan pembatalan hukuman mati.

”Rencana mereka demo Senin pukul 16.00 waktu Sydney, menurut berita SBS Australia,” kata Konsul Pensosbud KJRI Sydney Nicolas Manoppo. Nico mengatakan bila ada pendemo lebih dari lima orang maka wajib melapor polisi. Namun sejauh ini, dia belum mendapat kabar tersebut secara resmi. (JIBI/Antara/Detik)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif