Pakaian bekas impor dianggap ilegal.
Petugas memperhatikan tumpukan pakaian bekas impor yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/4/2015). Sebanyak 1.148 bal pakaian, sepatu, tas, dan boneka bekas impor hasil sitaan itu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).