News
Senin, 27 April 2015 - 20:15 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sarpin Serahkan Bukti Tambahan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut pada pemeriksaaan Sarpin sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sarpin Rizaldi sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri.

Advertisement

“Diperiksa lanjutan atas laporan saya terhadap terlapor Suparman Marzuki,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Hakim sewaktu praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu mengungkapkan pada pemeriksaan kali ini pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan.

“Sehubungan dengan pencemaran nama baik terhadap saya yang dimuat di media cetak,” kata dia.

Advertisement

Saat disinggung barang bukti apa saja yang dibawa, Sarpin mempersilahkan awak media untuk menanyakan ke penyidik. “Bukti-bukti tanyakan ke penyidik,” kata dia.

“Kewajiban saya sebagai saksi pelapor, datang memberi keterangan,” tambah Sarpin.

Sarpin melaporkan dua Komisioner KY tersebut karena keduanya memberikan pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik. Pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan nomor Pol: LP/332/III/2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif