News
Minggu, 26 April 2015 - 18:05 WIB

RUU JABATAN HAKIM : Waspada! Hakim Jadi Sasaran Penipuan!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan ATM (hackedgadgets.com)

RUU Jabatan Hakim menjadi celah baru bagi penipu untuk mengeruk kekayaan para hakim.

Solopos.com.com, JAKARTA — Para hakim di Indonesia perlu ekstra waspada, karena kini tengah menjadi sasaran penipuan. Peringatan ini mengemuka bersamaan dengan bantahan Komisi Yudisial bahwa mereka telah mengundang seluruh hakim pengadilan tinggi dan pengadilan negeri untuk mengikuti konsultasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.

Advertisement

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan lembaga tersebut, Minggu (26/4/2015), saat ini tersebar surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Yudisial dengan nomor surat 504/P.KY/04/2015 bertanggal 20 April 2015 tentang undangan konsultasi publik 2015 terkait RUU Jabatan Hakim.

Berdasarkan temuan surat palsu tersebut, Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh jajaran hakim mewaspadai segala upaya untuk memalsukan kop surat dan tanda tangan yang mengatasnamakan Ketua KY Suparman Marzuki. KY juga membantah akan menyelenggarakan kegiatan terkait RUU Jabatan Hakim tersebut pada 25-26 April 2015 di Aula Gedung KY. Herman Hidayat yang menjadi contact person dengan nomor telepon seluler 085219122649 bahkan bukanlah pegawai KY.

Bukan hanya sampai di situ, KY juga menemukan surat palsu yang menyebutkan akan diselenggarakan konsultasi publik terkait rancangan undang-undang jabatan hakim pada 29-30 April 2015. Surat tersebut juga diketahui menggunakan salah satu modus penipuan perbankan, karena meminta calon peserta untuk mengirimkan nama dan nomor rekeningnya, dengan alasan akan mengirimkan uang akomodasi senilai Rp10 juta.

Advertisement

Nantinya, oknum pemalsu surat tersebut akan mengonfirmasi telah mengirimkan uang akomodasi, dan meminta calon peserta mengeceknya di anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat. Setelah di ATM, oknum tersebut akan membimbing calon peserta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

KY sendiri selalu menggunakan laman www.komisiyudisial.go.id untuk menyampaikan seluruh kegiatan dan pengumuman lembaganya. Untuk itu, KY meminta seluruh masyarakat yang menemukan surat mencurigakan untuk melapor ke (021) 3905876-77.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif