Jogja
Minggu, 26 April 2015 - 04:15 WIB

JAJANAN ANAK : Lagi, Makanan Mengandung 3 Zat Berbahaya Ditemukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jajanan anak maupun makanan di pasar tradisional masih ada yang menggunakan tiga zat berbahaya.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan jajanan anak sekolah dan makanan di pasar tradisional mengandung zat pewarna tekstil, borak dan formalin.

Advertisement

“Kami masih menemukan dua persen pangan dan jajanan anak sekolah tidak higienis, mengandung borak, formalin, dan zat pewarna,” kata Kepala Balai Besar POM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat razia di Kulonprogo, Jumat (24/4/2015).

Ia mengatakan, BPOM DIY secara rutin melakukan pengawasan hasil industri rumah tangga berupa pangan dan jajanan sekolah yang menggunakan bahan berbahaya.

Menurut dia, program aksi nasional pengawasan jajanan anak sekolah yang sebelumnya diprioritaskan di ibu kota, sekarang beralih dipusatkan di sekolah-sekolah tingkat kabupaten/kota.

Advertisement

“Kami berkomitmen melakukan intervensi makanan jajanan dan pangan olahan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menekan penggunaan bahan berbahaya,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo Bambang Haryanto mengatakan sampai saat ini sudah ratusan pelaku usaha kecil yang mendapat sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT).

“Setiap tahunnya, Dinkes Kulonprogo hanya mampu mengganggarkan Rp12 juta untuk memfasilitasi 50 pendaftar secara gratis, selebihnya dari pihak ketiga,” katanya.

Advertisement

Pihak ketiga dimaksud antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kulon Progo yang selama ini melakukan pembinaan pelaku usaha kecil dalam memproduksi makanan yang sehat dan layak dipasarkan secara luas.

Ia mengatakan Dinkes Kulon Progo tidak akan mempersulit perizinan industri rumah tangga. Namun, jika tempat usaha dinilai tidak layak maka akan ditunda mendapatkan sertifikat.

“Misal, kalau tempat usaha dekat kadang sapi kita pending seminggu hingga dua minggu, tapi kalau yang bersih cepat karena memenuhi syarat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif