News
Minggu, 26 April 2015 - 20:30 WIB

HUKUMAN MATI : Peradilan Belum Beres, Pemerintah Diminta Tunda Eksekusi Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati terus dipersoalkan sebagian lembaga sosial masyarakat di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Belum beresnya sistem peradilan di Indonesia menjadi alas an kuat penundaan eksekusi hukuman mati. Argumentasi itu dikemukakan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati.

Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati meminta pemerintah menghentikan rencana eksekusi terhadap para terpidana mati. Erasmus Napitupulu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penegak hukum dalam menangani kasus yang menjerat para terpidana mati.

Pelanggaran tersebut mulai dari tidak adanya penerjemah bagi warga negara asing yang menjadi terpidana, lambatnya penegak hukum dalam menyikapi Peninjauan Kembali, sampai rekayasa kasus yang sangat terlihat di lapangan. “Menurut hukum hak asasi manusia [HAM] internasional, prinsip-prinsip fair trial menjadi bagian penting proses hukum, karena terkait penghukuman yang akan diterima terpidana,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (26/4/2015).

Fair Trial
Erasmus menuturkan tidak terpenuhinya prinsip fair trial membuat putusan pengadilan menjadi cacat hukum. Untuk itu, pemerintah harus menghentikan eksekusi terpidana mati yang rencananya akan dilaksanakan akhir April 2015.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah juga seharusnya melakukan perbaikan sistem pemidanaan di dalam negeri, agar memiliki posisi yang kuat dalam menyelamatkan sejumlah warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri. “Eksekusi terpidana mati justru akan berdampak pada diplomasi Indonesia, karena kehilangan teman dalam menekan negara lain yang akan mengeksekusi tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Hal tersebut membuat Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati yang terdiri dari HRWG, Elsam, Imparsial, ICJR, IKOHI, ILRC, LBH Masyarakat, Migrant Care, Yayasan Satu Keadilan, LBH Jakarta, dan PBHI meminta pemerintah menghentikan rencana eksekusi terhadap 10 orang terpidana mati pada akhir April 2015.

Koalisi tersebut juga mendorong sistem pemidanaan yang lebih sesuai dengan prinsip HAM dan Kemanusiaan, membenahi sistem peradilan dan pemenjaraan di Indonesia yang masih diwarnai praktik korupsi dan suap, serta meratifikasi Protokol Optional Hak Sipil dan Politik tentang penghentian hukuman mati.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif