News
Sabtu, 25 April 2015 - 00:40 WIB

KASUS SUAP KIAI FUAD : KPK Kerahkan TNI-Polri Jika Fuad Amin Disidang di Jawa Timur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad segera disidangkan. Jika disidangkan di Jawa Timur, dikhawatirkan terjadi gangguan kelompok tertentu.

Soloposcom, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat ada permintaan agar tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jawa Timur.

Advertisement

Namun, pihak KPK telah meminta agar Fuad Amin Imron tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.

“Setahu saya ada permintaan untuk di sidang di Jawa Timur. Karena teknis, saya tanyakan ke Deputi dan Direktur, katanya di Jakarta saja,” tutur Taufiequrrachman Ruki.

Karena itu, menurut Ruki, pihaknya akan segara menanyakan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan tempat Fuad Amin akan disidangkan. Pasalnya, pekan depan pihak KPK berencana akan melimpahkan berkas perkara Fuad Amin Imron ke pengadilan.

Advertisement

“Kita sedang tanyakan ke Mahkamah Agung soal itu,” kata Taufiequrrachman Ruki.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan KPK akan meminta bantuan pengamanan dari pihak Polri, kodam setempat, bahkan marinir, jika Fuad Amin Imron tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor di Jawa Timur. Pasalnya, Fuad Amin merupakan tokoh masyarakat yang cukup kuat di wilayah Jawa Timur dan dikawatirkan sidangnya nanti akan diganggu oknum tertentu.

“Kalau di Jawa Timur sidangnya, Kan bisa kita minta bantuan pengamanan sama Poltabes dan juga Pangdam, kalau perlu marinir,” kata Zulkarnain.
?
Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

Advertisement

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. PT Media Karya Sentosa (MKS) merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur, Bangkalan, dan Gresik.

Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Fuad Amin Imron terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian. Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif