News
Sabtu, 25 April 2015 - 13:20 WIB

HUKUMAN MATI : Mary Jane ke Nusakambangan, Penasihat Hukum Ajukan PK Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Jumat (24/4) dini hari, saat pemindahan terpidana mati asal Filipina, ke LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman mati, penasihat hukum Mary Jane kembali akan mengajukan PK.

Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso resmi dipindahkan
dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan Jogja ke LP Nusakambangan Cilacap, Jumat
(24/4/2015) dini hari. Tim Penasihat Hukum Mary Jane berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/7/2015) lusa. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Terpidana Mary Jane Dipindahkan ke Nusakambangan)

Advertisement

Informasi yang dihimpun pemindahan Mary Jane dilakukan dengan pengawalan ketat melalui jalan darat pukul 01.40 WIB. Aparat Brimob Polda DIY dan prajurit TNI Korem 072 Pamungkas terlibat dalam pengamanan. Sebanyak delapan unit mobil aparat gabungan diturunkan, yakni dua mobil patwal Ditlantas Polda DIY, satu kendaraan Baracuda, mobil tahanan kejaksaan, dan mobil-mobil pribadi.

Saat dihubungi via telepon, Kepala LP Kelas IIA Wirogunan Zaenal Arifin mengaku ikut dalam rombongan mengantar Mary Jane ke LP Nusakambangan. Ia menuturkan kondisi Mary Jane dalam keadaan sehat saat dipindahkan. Bahkan, Mary Jane juga sudah mengetahui akan dipindahkan.

Advertisement

Saat dihubungi via telepon, Kepala LP Kelas IIA Wirogunan Zaenal Arifin mengaku ikut dalam rombongan mengantar Mary Jane ke LP Nusakambangan. Ia menuturkan kondisi Mary Jane dalam keadaan sehat saat dipindahkan. Bahkan, Mary Jane juga sudah mengetahui akan dipindahkan.

“Sudah diperiksa kondisinya dan dia juga sempat berdoa sebelum dipindahkan,” ungkapnya.

Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, akan mengajukan PK kedua pada Senin mendatang.

Advertisement

Agus menambahkan, lima orang anggota keluarga Mary Jane datang ke Jogja hari ini dan berencana untuk menjenguk.

“Tapi ternyata Mary Jane sudah dipindahkan, saya belum tahu bagaimana kelanjutannya,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja menambahkan, Mary Jane menempati lembaga pemasyarakatan Besi di Nusakambangan.

Advertisement

“Ruangannya sudah disiapkan,” kata Gede. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Mary Jane langsung diisolasi atau tidak.

Pasalnya, imbuh dia, Kejati DIY hanya mengantar, sedangkan proses selanjutnya diserahkan ke LP Nusakambangan. Terkait waktu eksekusi, Gede masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Bela Mary Jane, Ini Surat Terbuka Anggun untuk Jokowi)

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif