Jogja
Sabtu, 25 April 2015 - 10:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Pencairan JHT Tinggi, Antara PHK dan Kontrak Kerja Habis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan pada triwulan pertama tahun menyalurkan Rp33,3 miliar dana.

Harianjogja.com, JOGJA- Penyaluran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) DIY awal tahun ini mencapai Rp33,37 M. Yang menarik, klaim penyaluran tersebut didominasi pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Advertisement

Sejak Januari-Maret 2015 lalu, total penyaluran JHT yang diberikan BPJS Naker DIY sebesar Rp30,7 Miliar. Dana JHT tersebut ditarik oleh sebanyak 3.389 orang.

“Ada kemungkinan, banyak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) di daerah-daerah. Selain faktor PHK, mungkin juga kontrak peserta tidak diperpanjang sehingga mereka kembali ke Jogja dan menarik JHT-nya di BPJS Naker DIY. Sebab, sekitar 90 persen pencairan JHT masih usia produktif. Hanya 10 persen saja yang pensiun,” kata Kepala BPJS Naker wilayah DIY, Moch. Triyono di kantornya, Jumat (24/4/2015).

Pencairan klaim dana JHT tersebut, lanjut Tri, sekitar 50% dilakukan oleh peserta dari Jogja. Sementara, separuhnya dilakukan oleh peserta yang bekerja di luar DIY. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi persoalan karena jaringan BPJS Naker sudah terintegrasi secara nasional.

Advertisement

“Misalnya, kontrak peserta dari Freeport Papua sana. Kalau harus balik ke sana untuk mengambil JHT kan biayanya tidak sedikit. Jadi, pengambilan JHT boleh di mana pun, sepanjang persyaratan terpenuhi,” ujar Tri.

Selama ini, sambung Tri, tidak ada keluhan layanan BPJS Naker dari peserta. Sebab, untuk pencairan JHT bisa dilakukan antara 20 menit hingga satu jam. “Kecuali jika jumlah penarikan klaim membludak, layanannya bisa satu jam. Sebab, di hari normal rata-rata juemlah kunjungan antara 70 hingga 80 peserta. Tapi kalau awal bulan bisa lebih dari 100 peserta,” tandasnya.

Sampai Maret 2015, BPJS Naker menyalurkan klaim jaminan sebesar Rp33,370 M. Dari jumlah tersebut, total klaim untuk pekerja formal sebesar Rp33,3 M dengan perincian Rp1,27 M untuk kecelakaan kerja (307 kasus), Rp1,12 M untuk santunan kematian (46 kasus) dan Rp30,7 M untuk JHT bagi 3.389 peserta.

Advertisement

Sementara, pada periode yang sama total jaminan yang dibayar untuk pekerja informal sebesar Rp147,7 juta. Dengan perincian, Rp16,6 juta kecelakaan kerja (tiga kasus), Rp105 juta santunan kematian (lima kasus) dan Rp26 juta untuk JHT (18 kasus).

Dia berharap agar peserta BPJS Naker tidak tergiur mencairkan saldo JHT.

“Sayangnya, ada kesalahpahaman orang soal pencairan JHT. Seharusnya, kalau masih bekerja jangan diambil dulu. Sebab, kalau nanti bekerja lagi JHTnya bisa kecil. Padahal, JHT akan digunakan saat tidak bisa bekerja lagi,” ujar Tri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif