Soloraya
Jumat, 24 April 2015 - 10:55 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Anggaran Membengkak, KPU Pangkas Jumlah TPS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga memasukkan surat suara seusai melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Desa Ngestiharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (13/7/2014). Tiga TPS di desa tersebut melakukan pencoblosan ulang karena terdapat warga yang tidak berhak memilih namun ikut mencoblos pada hari pemungutan suara pemilu presiden, Rabu (9/7/2014) lalu.

Pilkada Klaten 2015 digelar serentak dengan daerah lain pada akhir tahun ini.

Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memangkas jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada. Pemangkasan jumlah TPS dilakukan lantaran alokasi anggaran yang membengkak.

Advertisement

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menerangkan awalnya KPU merencanakan terdapat 2.475 TPS pada gelaran pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember mendatang.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian seiring keluarnya aturan terbaru, alokasi anggaran yang dipersiapkan untuk pilkada membengkak. Alhasil, KPU memilih untuk mengurangi jumlah TPS menjadi 1.880 TPS.

Advertisement

Namun, setelah dilakukan penyesuaian seiring keluarnya aturan terbaru, alokasi anggaran yang dipersiapkan untuk pilkada membengkak. Alhasil, KPU memilih untuk mengurangi jumlah TPS menjadi 1.880 TPS.

“Jumlah TPS jauh berkurang dari yang kami rencanakan,” jelas dia, Kamis (23/4/2015).

Pengurangan jumlah TPS dari rencana semula dilakukan dengan melakukan penggabungan atau regrouping TPS. Siti menegaskan regrouping dilakukan tetap mengacu pada regulasi.

Advertisement

Pada pilkada mendatang, KPU mengusulkan alokasi anggaran dari APBD sekitar Rp20 miliar. Angka itu meningkat dibanding dari usulan semula yang hanya sekitar Rp16,5 miliar.

Meski ada peningkatan, namun anggaran yang dialokasikan tetap terbatas. Lantaran hal itu, KPU memutuskan ada pengurangan jumlah TPS dari rencana semula.

Membengkaknya anggaran tersebut lantaran masa kerja PPK dan PPS yang meningkat dari sekitar tujuh bulan menjadi delapan bulan. Selain itu, pada pilkada ini alat peraga kampanye disediakan oleh KPU.

Advertisement

“Pada PKPU yang baru ada perubahan masa kerja PPK dan PPS. Selain itu ada alokasi belanja untuk alat peraga kampanye. Sehingga, sangat logis kenapa anggaran naik. Alhamdulillah, dari pemkab tidak ada persoalan karena kami membuat secara detail kenapa harus ada penambahan,” papar dia.

Sementara itu, KPU sudah memulai tahapan pilkada dengan membuka rekrutmen PPK dan PPS yang dilaksanakan 19 April hingga 18 Mei 2015. Rekrutmen PPK dan PPS mengacu pada PKPU No. 3/2015.

Beberapa poin penting dalam persyaratan itu yakni berusia minimal 25 tahun terhitung sejak akhir masa pendaftaran, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS, serta syarat lainnya. Guna pilkada mendatang, total kebutuhan PPK yakni 130 orang dan PPS sebanyak 1.203 orang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif