News
Jumat, 24 April 2015 - 17:18 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Empat Dosen UGM Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Tiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13/11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Penjualan tanah UGM yang dituduhkan pada empat dosen berbuntut penuntutan mereka di persidangan dengan empat tahun penjara

Harianjogja.com, JOGJA-Empat orang dosen Fakultas Pertanian UGM dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan dalam sidang kasus dugaan korupsi peralihan lahan aset UGM di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (24/4/2015).

Advertisement

Toekidjo, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Susamto dinilai telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar.

Dalam pembacaan tuntutan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan para terdakwa yang menjabat sebagai pengurus Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM telah melakukan memalsukan dokumen kepemilikan tanah.

JPU memandang tuntutan tersebut sudah sesuai dengan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan dan telah dihubungkan dengan alat bukti. Dalam persidangan sebelumnya telah dihadirkan 29 orang saksi serta tujuh orang saksi yang meringankan terdakwa.

Advertisement

“Keempat terdakwa telah menjual tanah milik UGM dan uangnya digunakan untuk memakmurkan yayasan pembina dan anggota-anggotanya,” kata JPU Ardito.

Objek tanah yang dimaksud, antara lain, persil 41 dan 42 Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul serta lahan persil 180 Dusun Wonocatur, Banguntapan.

Penasihat Hukum Terdakwa Augustinus Hutajulu menganggap surat tuntutan JPU tidak mengungkap seluruh fakta di persidangan. “Jaksa tidak berani,” kata Hutajulu.

Advertisement

Diungkapkannya, sejak awal jaksa menyebut tanah adalah milik fakultas, namun fakultas bukanlah subyek hukum yang mempunyai hak milik.

“Jadi, JPU hanya berangan-angan dalam menyampaikan tuntutan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif