Jateng
Jumat, 24 April 2015 - 04:50 WIB

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Tunggakan Pajak di Kudus Capai Rp8 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok/JIBI)

Pajak Bumi dan Bangunan di Kudus masih terkendala tunggakan. Pemkab Kudus melakukan validasi tunggakan sejak 2008-2012 sebesar Rp8 miliar

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan validasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah setempat selama 2008-2012 senilai Rp8 miliar.

“Adapun wajib pajak yang menjadi sasaran validasi tunggakan pajak tercatat 169.000 wajib pajak dengan nilai tunggakan PBB bervariasi,” kata Kepala DPPKD Kudus Eko Djumartono di Kudus seperti dikutip Antara, Kamis (23/4/2015).

Advertisement

Tunggakan pajak tersebut, kata dia, merupakan tunggakan pajak saat saat masih dikelola oleh pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.

Berdasarkan berkas acara pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke Pemkab Kudus, kata dia, nilai tunggakannya mencapai Rp19 miliar.

Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan data aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan pedoman administrasi PBB yang mengadopsi dari KPP Pratama ternyata saldo uang hanya Rp11 miliar, sehingga ada selisih Rp8 miliar.

Advertisement

Khusus untuk tunggakan senilai Rp11 miliar, kata dia, disertai dengan data nama dan alamat jelas, sedangkan selebihnya tidak disertai.

Akan tetapi, lanjut dia, setelah dilakukan penelusuran akhirnya diperoleh 169.000 wajib pajak yang perlu diverifikasi terkait tunggakan tersebut.

“Saat ini, kami telah menyampaikan surat konfirmasi tunggakan PBB pedesaan tahun 2008 hingga 2012 terhadap puluhan ribu wajib pajak tersebut,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Karena jumlah wajib pajak yang harus divalidasi data tunggakan PBB-nya, kata dia, penyampaian surat konfirmasi tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif