Soloraya
Jumat, 24 April 2015 - 10:15 WIB

MIRAS KARANGANYAR : Duh, Warung Kelontong di Popongan Ini Ternyata Jual Miras

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Karangpandan, AKP Heri Ekanto (kiri), menunjukkan ratusan botol miras kemasan yang disita dari rumah warga pada Selasa (21/4/2015) lalu. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar ini terkait penggerebekan usaha penjualan miras ilegal di Karangpandan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polsek Karangpandan, Karanganyar, membongkar usaha penjualan minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung kelontong di RT 002/RW 001 Popongan, Karangpandan, Selasa (21/4/2015) lalu.

Advertisement

Sekitar 227 botol miras kemasan disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Karangpandan, AKP Heri Ekanto, mengatakan penggerebekan ke warung kelontong milik warga setempat, Sulami, 43, bermula dari laporan warga setempat.

Advertisement

Kapolsek Karangpandan, AKP Heri Ekanto, mengatakan penggerebekan ke warung kelontong milik warga setempat, Sulami, 43, bermula dari laporan warga setempat.

“Ini adalah bagian dari operasi pekat [penyakit masyarakat]. Setelah mendapat laporan warga, kami bergerak,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/4/2015).

Dari kegiatan tersebut polisi berhasil menyita 180 botol bir bintang dan 47 botol bir hitam dari warung pelaku.

Advertisement

“Dari depan yang terlihat hanya minuman-minuman ringan biasa. Pelaku sempat mengelak saat ditanya terkait penjualan miras. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya menunjukkan gudang penyimpanan miras tersebut,” kata dia.

Oleh polisi, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti. “Sebab yang bersangkutan tidak memiliki izin menjual miras. Selanjutnya hari ini [Kamis] yang bersangkutan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Karanganyar,” kata dia.

Pelaku dikenakan pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah No. 16/2009 tentang Larangan Jual Beli Minuman Beralkohol.

Advertisement

Penangkapan pelaku penjualan miras di Karangpandan itu bukan kali pertama. Pada Maret lalu juga dilakukan penggerebekan di salah satu rumah milik warga Pandan Lor, Karangpandan, Martini.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat Polres Karanganyar menggelar operasi rutin pada Rabu (18/3/2015) malam.

Saat itu polisi mengamankan 1.272 botol miras dari pelaku. “Ada penemuan lebih dari seribu botol miras kemasan. Barang tersebut disimpan di gudang rumah milik warga,” kata dia Maret lalu. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif