News
Jumat, 24 April 2015 - 23:30 WIB

KASUS SUAP KIAI FUAD : Fuad Amin Imron segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, segera dibawa ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan segera melimpahkan berkas kasus tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

Advertisement

Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, pihaknya masih menanyakan ke Mahkamah Agung soal kepastian Fuad Amin akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atau di kota lain.

“Pekan depan berkas FAI [Fuad Amin Imron] dilimpahkan ke pengadilan. Informasi yang saya dapatkan, rencana persidangannya di Jakarta,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.

Fuad Amin Imron yang kini menjadi Ketua DPRD Bangkalan diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

Advertisement

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio, kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Advertisement

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif