News
Jumat, 24 April 2015 - 03:30 WIB

KASUS PAJAK BCA : Diperiksa 7,5 Jam, Hadi Poernomo Janji Tak akan Mangkir Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Kasus pajak BCA kembali diproses KPK dengan hadirnya mantan Kepala BPK Hadi Poernomo dalam pemeriksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengakui dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung KPK Jakarta.

Advertisement

Mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014 tersebut telah dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (kasus pajak BCA).

“Silakan tanya ke penyidiknya saja. Hanya jumlah pertanyaannya ada 10,” tutur Hadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Hadi Poernomo menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya. Selain itu, Hadi Poernomo juga berjanji dirinya akan kooperatif menjalani setiap pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK dan tidak akan mangkir lagi seperti sebelumnya.

Advertisement

“[Saya akan] kooperatif. Dulu saya mengatakan, kami akan mengikuti proses hukum KPK,” katanya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.

Perkara tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pada waktu itu, dia memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam kasus pajak BCA tersebut, KPK menduga timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif