News
Jumat, 24 April 2015 - 17:55 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Penyidik Bareskrim Masih akan Periksa BW

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Bambang Widjojanto yang ditangai Polri belum usai. Penyidik Bareskrim mungkin akan kembali memeriksa BW.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa.

Advertisement

BW diperiksa terkait kasus dugaan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konsistusi, sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

“Kemungkinan selalu ada ya,” kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Pemanggilan itu, kata Buwas, sebutan Budi Wases, dapat dilakukan pihaknya apabila berkas yang sudah diserahkan ke kejaksaan masih mempunyai catatan. Pasalnya, lanjut Buwas, berkas Bambang tersebut masih tahap awal.

Advertisement

“Iya itu kan dalam rangka penyerahan awal, berkas belum tentu juga dinyatakan lengkap. Siapa tahu nanti ada petunjuk dari jaksa untuk tambahan kelengkapan. Apalagi nanti dari petunjuk-petunjuk jaksa ada beberapa keterangan yang harus diperiksa dan dilengkapi,” kata dia.

Apabila jaksa meminta hal tersebut, maka pihaknya mau tak mau akan memanggil kembali Bambang Widjojanto untuk melengkapi berkas. “Kita pasti melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya penyidik menyatakan berkas perkara Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah siap diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaaan.

Advertisement

“Berkas BW segera maju dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015) sore.

Kejaksaan Agung dilaporkan telah menerima berkas perkara Wakil KPK nonaktif itu, Jumat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang menjerat Bambang Wijdojanto.

Selanjutnya dalam jangka waktu 14 hari, pihak kejaksaan akan memeriksa berkas kasus mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif