News
Jumat, 24 April 2015 - 14:06 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Kejakgung Minta Waktu 14 Hari Simpulkan Kasus BW

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

Kasus Bambang Widjojanto telah dilimpahkan ke Kejakgung. Namun jaksa yang menangani kasus ini enggan berkomentar.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan pihaknya telah menerima berkas kasus Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Spontana, di Gedung Kejakgung, Jakarta, Jumat (24/4/2015). “Berkasnya [kasus Bambang Widjojanto] telah kami terima,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK nonaktif itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah diterima Kejakgung, berkas Bambang Widjojanto tersebut akan ditelaah.

Jaksa peneliti berkas perkara Bambang Widjojanto tersebut, menurut Tony akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil pihak Kejagung. “Nanti apakah akan dilimpahkan ke Pengadilan atau belum, nanti tergantung 14 hari meneliti berkas itu [kasus Bambang Widjojanto],” kata Tony Spontana.

Advertisement

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif, tidak mau mengomentari berkas perkara Bambang Widjojanto yang sebelumnya telah dilimpahkan Bareskrim ke Kejakgung tersebut. Basyuni lebih memilih bungkam dan menangani perkara tersebut diam-diam.

“Saya tidak mau komentar,” tegas Basyuni.

Kasus Bambang Widjojanto bermula dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim soal saksi palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada sidang MK 2010. Ketika itu Bambang diduga mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Advertisement

Kasus pun berkembang, selain Bambang Widjojanto, penyidik Bareskrim Polri juga menahan Zulfahmi Arsyad, rekan Bupati Kobar Ujang Iskandar. Zulfahmi diduga berperan mencari saksi hingga ke kampung dan meninstruksikan saksi memberangan keterangan palsu. Serta Zulfahmi diduga membagi-bagikan uang kepada saksi tersebut.

Baik Bambang maupun Zulfahmi, keduanya dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif