Soloraya
Jumat, 24 April 2015 - 03:10 WIB

IZIN USAHA SOLO : Pabrik Plastik di Solo Dipaksa Angkat Kaki

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat kejadian perkara pembobolan ATM (JIBI/Solopos/Dok.)

Izin usaha Solo tak dipenuhi pemilik pabrik daur ulang plastik yang dipaksa pindah lokasi usaha.

Solopos.com, SOLO — Pabrik plastik CV Sumber Anugerah Plastindo diminta berpindah lokasi operasional jika ingin tetap melakukan usaha daur ulang plastik. Merujuk tata ruang wilayah, lokasi pabrik tidak masuk dalam kawasan industri melainkan kawasan perdagangan.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Rabu (22/4/2015), masih terdapat aktivitas di pabrik yang terletak di Jl. Adi Sumarmo No.145 Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah itu. Namun aktivitas tersebut sekadar kegiatan kepegawaian, bukan pengolahan plastik seperti yang dikeluhkan warga.

Dalam pertemuan Selasa (21/4/2015) malam, pihak warga, pengusaha, maupun Pemkot Solo telah menyepakati penghentian aktivitas daur ulang plastik. “Masih boleh beraktivitas asal bukan kegiatan pabrik,” ujar Lurah Banyuanyar, Budi Utomo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Advertisement

Dalam pertemuan Selasa (21/4/2015) malam, pihak warga, pengusaha, maupun Pemkot Solo telah menyepakati penghentian aktivitas daur ulang plastik. “Masih boleh beraktivitas asal bukan kegiatan pabrik,” ujar Lurah Banyuanyar, Budi Utomo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Menurut Budi, pabrik sedianya diberi garis polisi (police line) untuk memastikan penghentian aktivitas daur ulang plastik. Budi mengatakan garis polisi baru akan dicopot jika pengusaha telah mengosongkan bangunan dari mesin-mesin pabrik.

“Kesepakatan kemarin, police line belum diambil sebelum mesin betul-betul dipindah,” ucapnya.

Advertisement

Disinggung mengenai tenggat pemindahan mesin, Budi mengaku belum ada. “Belum ada kesepakatan tentang itu,” kata dia.

Langsung Ditutup
Informasi yang dihimpun Solopos.com, keberadaan bangunan itu sejatinya sudah ada sejak 2009 silam. Saat itu, bangunan berfungsi sebagai gudang dan distribusi barang perdagangan.

Baru sejak bangunan tersebut dikontrak pemilik CV Sumber Anugrah Plastindo, awal tahun ini, bangunan berubah fungsi menjadi pabrik. Komplain pun langsung muncul karena aktivitas pabrik dianggap mengganggu kesehatan.

Advertisement

Kasubid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Solo, Sultan Najamuddin, mengonfirmasi pabrik plastik menyalahi izin perusahaan. Sultan mengatakan pemilik pabrik hanya meneruskan izin bangunan sebelumnya yang berfungsi sebagai usaha perdagangan.

“Kalau mau berubah menjadi industri, mestinya pembaruan izin lagi. Namun kalau tempatnya tetap di sana ya tidak boleh karena itu kawasan perdagangan,” jelasnya.

Pihaknya masih menanti koordinasi lebih lanjut dengan pemilik pabrik. Selama pabrik mematuhi untuk tidak melakukan aktivitas daur ulang plastik, Sultan tidak akan menutup bangunan. “Namun kalau mereka masih ngeyel, hari itu juga langsung kami tutup,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif