Soloraya
Kamis, 23 April 2015 - 22:00 WIB

PENJAMBRETAN SOLO : Rebut Hp Korban, Jambret Ditangkap, Ini Fotonya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dimas Andy Meidiyanto (kiri) dan Dedi Heru Santosa (kedua dari kiri) diperiksa seusai ditangkap petugas Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Penjabretan Solo dilakukan dua pemabuk yang hendak membeli minuman keras.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Jebres menangkap dua pelaku penjambretan handphone (Hp). Kedua tersangka tersangka kasus penjambretan Solo adalah Dimas Andy Meidianto, 20, dan Dedi, 23.

Advertisement

Mereka ditangkap sesaat setelah menjambret handphone milik Aditya Putri, warga Mojosong, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Penjabretan Solo itu terjadi Jumat (25/3/2015), Putri yang sedang berboncengan dengan temannya,

Ayu Septiana, melintasi Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Tiba-tiba dari belakang, pelaku penjabretan Solo yang berboncengan sepeda motor itu memepet korban, lalu mengambil Hp yang sedang digunakan Putri.

Korban saat itu juga langsung mengejar dan berteriak mengungkap adanya maling kepada warga. Pelaku penjabretan Solo yang panik langsung mengebut dan masuk ke jalan kampung. Tetapi, karena panik pula, pelaku akhirnya terjatuh.

Advertisement

Hendak Beli Miras

Dimas Andy Meidiyanto (kiri) dan Dedi Heru Santosa (kedua dari kiri) diperiksa seusai ditangkap petugas Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Seorang pelaku yang bernama Dedi, berhasil kabur. “Namun pelaku lain, yakni Dimas yang saat itu bersembunyi di belakang truk yang sedang parkir langsung ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Jebres,” jelas Kapolsek.

Advertisement

Setelah memeriksa Dimas, polisi akhirnya menangkap Dedi di indekosnya di kawasan Palur, Karanganyar. Menurut kedua pelaku, saat itu mereka tidak berniat menjambret.

Saat itu, mereka hendak pergi membeli minuman keras. “Karena kami melihat ada orang pakai Hp, kami jadi ingin menjambret,” kata Dedi kepada wartawan.

Dari dua penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pesawat tekepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 R warna putih.

Saat ini, baik Dimas dan Dedi ditahan di Mapolsek Jebres. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif