News
Kamis, 23 April 2015 - 14:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Menteri Susi Dipolisikan Pemilik Kapal, Ini Kesimpulan Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid (kanan) didampingi kuasa hukumnya Made Rahman Marasebis (kiri) menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaporan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Susi Pudjiastuti dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menuding Kapal MV Hai Fa ilegal dan mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Penertiban nelayan asing mendapat perlawanan hukum dari pemilik kapal.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso menilai laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti oleh pengusaha Kapal MV Hai Fa belum memenuhi unsur pidana.

Advertisement

“Unsurnya belum terpenuhi karena belum menyebut orang,” kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurut dia dalam laporan dugaan pencemaran nama baik itu, Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan seseorang dalam pernyataannya. Budi mengatakan pencemaran nama baik dapat diproses bila pernyataan Susi menyebutkan nama seseorang.

“Yang harus mengadu kapalnya dan kerugiannya apa karena tidak menyebut nama seseorang,” kata mantan Kapolda Gorontalo itu.

Advertisement

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Kapal MV Hai Fa, Made Rahman, mengatakan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti di media massa telah mencemarkan nama baik perusahaan.

“Contoh Susi menyebut perusahaan Antartika mengubah nama sebanyak tiga kali Indonesia, China, plus Panama. Kita enggak pernah melakukan itu,” katanya di Bareskrim saat mendampingi saksi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Susi Pudjiastuti, Kamis (23/4/2015).

Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Bareskrim pada Kamis (9/4/2015) lalu oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa Made Rahman atas dugaan pecemaran nama baik karena menyebut kapal kliennya adalah kapal ilegal. Dilaporkan sebelumnya, tim KKP menangkap Kapal MV Hai Fa dimiliki warga negara Singapura bernama Chankid karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.

Advertisement

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 800.568 ton ikan beku, 100.044 ton udang beku, 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi. Kedua hiu itu merupakan hewan dilindungi dan dilarang penangkapanya untuk keperluan ekspor. Kapal diduga sudah tujuh kali beraksi akibatnya negara merugi sebesar Rp 20 miiar.

Putusan majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negari Ambon memutuskan, kapal Hai Fa harus dikembalikan ke pemiliknya. Nahkoda kapal, Zhu Nian Le, dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar 800,658 kilogram ikan dan 100,044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita agar dikembalikan. Atas putusan tersebut, Menteri Susi Pudjiastuti akan mengajukan banding atas putusan perkara pencurian ikan kapal MV Hai Fa. Banding itu dilakukan setelah jaksa hanya menuntut nahkoda Hai Fa dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif