News
Kamis, 23 April 2015 - 14:00 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Begini Dalih Pemilik Kapal MV Hai Fa Polisikan Menteri Susi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) memperbaiki kacamata sambil berbincang dengan Menkop dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga (kiri) sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan asing mendapat perlawanan. Pemilik kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Susi ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum pemilik Kapal MV Hai Fa mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk mendampingi dua saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Advertisement

“Saksi terkait Pasal 310-311 KUHP dari perusahaan Antartica, anak perusahaan MV Hai Fa,” kata Made Rahman, kuasa hukum MV Hai Ifa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Dia mengatakan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti di media massa telah mencemarkan nama baik perusahaan.” Contohnya soal perusahaan Antartica disebut tiga kali mengubah nama, yaitu, Indonesia, China, dan Panama. Kita enggak pernah melakukan itu,” katanya.

Made mengatakan kapal kliennya hanya mengangkut ikan. “Jadi kalau mengangkut, penangkapan dilakukan kapal lain,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan hal tersebut tidak lah ilegal namun diakuinya di kapal terdapat ikan hiu martil. “Hanya ada hiu martil, tapi sudah disita, dijerat dengan mengembalikan kerugian negara dan dimusnahkan,” katanya.

Selain itu, Made mengatakan pemiliki kapal Hai Fa juga akan memenuhi panggilan Bareskrim pada 27 April mendatang.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik itu bukan menyangkut orang, tetapi perusahaan. Menurut dia, pencemaran nama baik itu harusnya ditujukan ke orang, bukan kapal.

Kendati demikian pihaknya tetap menyelidiki laporan tersebut sehingga belum perlu memanggil yang bersangkutan. “Masih penyelidikan,” katanya.

Advertisement

Dilaporkan sebelumnya, tim KKP menangkap Kapal MV Hai Fa miliki warga negara Singapura bernama Chankid karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Dari penangkapan itu didapati 800.568 ton ikan beku, 100.044 ton udang beku, 66 ton ikan hiu martil, dan hiu koboi.

Kedua hiu itu merupakan hewan dilindungi dan dilarang ditangkap untuk keperluan ekspor. Kapal diduga sudah tujuh kali beraksi akibatnya negara merugi sebesar Rp 20 miiar.

Putusan majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negari Ambon memutuskan kapal Hai Fa harus dikembalikan ke pemiliknya. Nahkoda kapal, Zhu Nian Le, dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar 800,658 kilogram ikan dan 100,044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita agar dikembalikan.

Atas putusan tersebut, Menteri Susi Pudjiastuti akan mengajukan banding atas putusan perkara pencurian ikan kapal MV Hai Fa. Banding itu dilakukan setelah jaksa hanya menuntut nahkoda Hai Fa dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif