News
Kamis, 23 April 2015 - 23:20 WIB

PENAHANAN IJAZAH : Bukti Lemahnya Dewan Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penahanan ijazah sekolah masih terjadi tahun lalu di Bantul membuktikan lemahnya peran Dewan Sekolah.

Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang terjadi tahun lalu, dinilai merupakan bukti lemahnya peran Dewan Sekolah.

Advertisement

Salah satu anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Azam Saufiazam mengakui, posisi dewan sekolah seharusnya menjadi jembatan antara pihak siswa dan sekolah. Pasalnya, ia menilai, ada beberapa kasus penahanan ijazah tersebut ternyata hanya sekadar kesalahpahaman antara pihak orang tua siswa dan sekolah saja.

“Selain ada juga beberapa kasus yang memang pihak sekolah sengaja menahan ijazah karena siswa belum melunasi pembayaran tertentu,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat Forpi Bantul, di kompleks kantor Inspektorat Daerah (Irda) Bantul, Rabu (22/4/2015) siang.

Kesalahpahaman itu, dicontohkannya, dalam bentuk kasus belum lengkapnya syarat administrasi siswa, sehingga sekolah pun tak dapat menerbitkan ijazah. Sebut saja misalnya siswa belum cap tiga jari, mengirimkan foto, atau juga tanda tangan.

Advertisement

“Kalau belum tanda tangan misalnya, atau belum ada foto, bagaimana sekolah bisa menerbitkan
ijazah?” tuturnya.

Akan tetapi, tak jarang juga ada beberapa sekolah yang sengaja menahan ijazah siswanya. Alasan utamanya adalah lantaran siswa yang bersangkutan belum menyelesaikan pembayaran sekolah.
Menurutnya, sekolah seharusnya bisa bersikap lebih bijak. Jika memang sekolah benar-benar tak memiliki biaya untuk menanggung kekurangan biaya itu, setidaknya sekolah bisa mempermudah akses legalisir jika sewaktu-waktu siswa membutuhkannya.

“Karena bagaimanapun ijazah itu adalah hak tiap-tiap siswa,” tegasnya.

Advertisement

Buka posko aduan
Forum Pemantau Independen (FORPI) Bantul Sahari mengatakan tahun ini, pihaknya sengaja membuka posko aduan. Posko itu dimaksudkannya sebagai wadah aspirasi dan keluhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Tak hanya laporan terkait masalah ijazah saja, ditegaskannya, posko aduan itu juga menampung aspirasi lainnya. Mulai dari persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ditolaknya siswa inklusi di sekolah umum, ditolaknya siswa lantaran terlambat daftar ulang, hingga adanya praktek pungutan di luar regulasi yang ditentukan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif