Soloraya
Kamis, 23 April 2015 - 05:10 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Sambi Kurir Narkoba, Mahasiswa Pertanian Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, menunjukkan barang bukti sabu-sabu, yang didapatkan oleh kedua pelaku, Alfen dan Modot, di kantor Polres Karanganyar, Rabu (22/4/2015). Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (13/4/2015). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar masih merajalela. Polisi berhasil menangkap mahasiswa Fakultas Pertanian setelah bertransaksi sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di salah satu perguruan tinggi ternama di Solo, Alfian, 25, dan tukang parkir di Taman Pancasila, Wiyarto, 36, Senin (20/4/2015).

Advertisement

Alfian dan Wiyarto ditangkap setelah bertransaksi sabu-sabu. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Alfian berperan sebagai kurir. Dia mengaku mengantarkan sabu-sabu atas perintah seseorang. Namun, lelaki yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir itu enggan mengatakan siapa yang memberikan perintah.

”Saya hanya diminta mengantarkan sabu-sabu oleh seseorang kepada pembeli di Karanganyar. Saya juga menggunakan [sabu-sabu] sejak satu tahun yang lalu,” kata Alfian saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (22/4/2015).

Alfian ditangkap seusai membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bejen. Sementara itu, Wiyarto alias Modot tertangkap saat bekerja di Taman Pancasila. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti.

Advertisement

“Satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram dari Alfian. Kalau dari dari tangan Modot, menyita 0,40 gram [sabu-sabu]. Modot terancam penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan Alfian terancam penjara maksimal seumur hidup,” kata Suryo saat menggelar kasus narkoba di Mapolres Karanganyar, Rabu (22/4/2015).

Polres Karanganyar menjerat Alfian menggunakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Suryo menjelaskan Mapolres Karanganyar akan mengembangkan kasus tersebut. ”Kami mengincar pelaku lain yang diduga terkait dengan kasus itu. Identitas sudah ada. Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Surakarta,” ujar dia.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif