Jogja
Kamis, 23 April 2015 - 10:41 WIB

Menunggak Pajak Rp326 Juta, Seorang Penanggung Pajak CV di Jogja Disandera

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Menunggak pajak menyebabkan seorang penanggung perusahaan di Jogja disandera

Harianjogja.com, JOGJA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, telah menyandera (gijzeling) ZS, penanggung pajak  Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) GPS.

Advertisement

Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.

Dia terdaftar di KPP Pratama Jogja menunggak pajak sebesar Rp326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur.

Kakanwil Dirjen Pajak Pratama DIY Rudy Gunawan menjelaskan, Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Advertisement

Penyanderaan, sebutnya, dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

“Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas serta jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi,” paparnya, Rabu (22/4/2015).

Sekalipun telah bekerjasama dengan LP Wirogunan terkait gijzeling, Rudy menegaskan tidak berniat memindahkan tahanan ke Jogja.

Advertisement

Pasalnya, kewenangan lokasi penangkapan berada di Jakarta dan proses dilakukan di daerah yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif