Soloraya
Kamis, 23 April 2015 - 04:10 WIB

MASALAH PERIZINAN DI SUKOHARJO : Bangunan Tak Ber-IMB Marak di Kartasura dan Grogol

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Masalah perizinan di Sukoharjo berupa bangunan tak ber-IMB semakin marak di Kartasura dan Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO — Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditengarai marak berdiri di wilayah Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Kartasura, Liek Tukimin, kerap memberi teguran kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB. Tukimin meminta proses pembangunan untuk sementara dihentikan selama pemiliknya belum mengantongi IMB.

“Kalau ada proyek pembangunan yang baru dimulai biasanya akan kami datangi. Saya tanya kepada pemiliknya sudahkah mengurus IMB? Kalau belum, pembangunan harus dihentikan untuk sementara,” ujar Tukimin saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (22/4/2015).

Advertisement

“Kalau ada proyek pembangunan yang baru dimulai biasanya akan kami datangi. Saya tanya kepada pemiliknya sudahkah mengurus IMB? Kalau belum, pembangunan harus dihentikan untuk sementara,” ujar Tukimin saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (22/4/2015).

Tukimin memperkirakan masih banyak bangunan tak ber-IMB yang berdiri di wilayah kerjanya. Namun, rata-rata bangunan tak ber-IMB itu milik perorangan. Menurutnya, lembaga atau perusahaan besar cenderung lebih tertib dalam mengurus IMB sebelum memulai proyek pembangunan.

“Biasanya bangunan tak ber-IMB itu berupa kios atau ruko milik perorangan. Jika mereka nekat meneruskan proyek, kami akan melapor ke DPU Sukoharjo. Nantinya, DPU akan memberikan surat teguran supaya orang tersebut segera mengurus IMB,” paparnya Tukimin yang mengaku tidak hafal dengan jenis sanksi kepada warga yang tidak mengurus IMB.

Advertisement

“Ada yang bilang ini bangunan saya dirikan dengan uang sendiri. Dibangun di atas tanah sendiri. Untuk apa repot-repot mengurus IMB?” kata Tukimin menirukan perkataan warga yang keberatan mengurus IMB.

Kewenangan UPTD PU, kata Tukimin, sebatas sosialisasi dan menegur. IMB bisa diurus melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Sebelum mengurus IMB, warga harus mendapatkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan DPU Sukoharjo. Rekomendasi teknis itu akan diberikan setelah memalui beberapa syarat, salah satunya tidak melanggar garis sepadan jalan.

“Untuk mendapatkan IMB juga diperlukan persetujuan dari warga sekitar. Jangan sampai keberadaan bangunan itu menimbulkan masalah bagi warga sekitar. Tentu ada hal-hal yang harus disepakati bersama dengan warga,” jelasnya.

Advertisement

Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala UPTD PU Kecamatan Grogol,  Joko Mulyono, mengungkapkan hal senada. Dia mengaku kerap mendatangi proyek pendirian bangunan yang baru dimulai di wilayah kerjanya. Saat dia menanyakan IMB, kebanyakan dari mereka tidak bisa menunjukkannya.

“Selama tidak memiliki IMB, saya meminta proyek pembangunan dihentikan untuk sementara. Tapi ya tidak semua warga mau mengindahkan teguran kami,” papar Joko.

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : IMB
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif