News
Kamis, 23 April 2015 - 09:30 WIB

KPK VS POLRI : Tawarkan 2 Opsi, Bambang Widjojanto Berharap Kasusnya Segera Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (JIBI/Solopos/Antara/dok)

KPK vs Polri masih menyisakan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto melalui penasihat hukumnya Dadang Trisasongko menegaskan pihaknya akan memenuhi panggilan Bareskrim, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

“BW [Bambang Widjojanto] hadir jam 12.00 WIB di Bareskrim,” tutur Dadang saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurut Dadang kliennya tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.

Namun Dadang berharap, panggilan kali ini terhadap kliennya adalah panggilan terakhir yang dilakukan Bareskrim Polri dan pihak Bareskrim Polri dapat segera melakukan penghentian penyidikan terhadap kliennya.

Advertisement

“Sejak awal kami sudah tawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW, serahkan ke Peradi atau melalui Gelar Perkara Khusus,” kata dia.

?Seperti diketahui, Bambang Widjojanto berharap penanganan kasusnya cepat diselesaikan oleh Bareskrim Polri. Bambang meminta kelanjutan penanganan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka segera diputuskan, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

Pimpinan KPK juga telah menyurati Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menghentikan sementara penyidikan kasus yang menjerat Bambang dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Namun, tidak ada kejelasan batas waktu penghentian sementara penyidikan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif