News
Kamis, 23 April 2015 - 02:30 WIB

KASUS UPS DKI : Bareskrim Geledah Gudang dan Kantor di Jawa Timur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI Jakarta terus diusut Polri. Hari ini, sejumlah tempat di Jawa Timur digeledah penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengadaan uninterrupible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.

Advertisement

“Sekarang sedang berjalan kita melakukan penggeledahan juga di Jawa Timur,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut dia, ada keterkaitan penggeledahan di Jawa Timur dengan kasus korupsi UPS DKI Jakarta. “Ya ada hubungannya lah. Pasti polisi lakukan penggeledahan ada kaitannya lah,” kata Budi Waseso.

Kabareskrim menyebut penggeledahan dilakukan di sejumlah gudang dan kantor. “Ada beberapa tempat di Jawa Timur,” katanya.

Advertisement

Terkait keterlibatan DPRD DKI Jakarta dalam kasus UPS, Kabareskrim mengaku belum membidiknya. “Belum mengarah ke situ,” katanya.

Dalam kasus UPS DKI Jakarta, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya diduga berperan karena merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah memeriksa saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya Direktur PT Offistarindo, Maryadi Taslim; Direktur PT Vito Mandiri, Victor Siregar; Kepsek SMAN 27 Jakarta Sri Rejeki; Kepsek SMAN 25 Jakarta Rachmat Syukur; Direktur CV Bintang Mulia, Indah Lestari; Direktur PT Berlian Kencana May Asni Manalu; Direktur PT Vento Lavende, Ranto Erwin; Ketua Pokja 1C Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah (ULPD) Efi Habson; dan istri distributor berinisial HL, Tini Puspita.

Advertisement

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah lima tempat, antara lain kantor distributor UPS di Jakarta Barat, rumah HL di Jakarta Barat, Kantor Sarana dan Prasaran Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, kediaman Alex Usman dan kantor Istana Multimedia di Jakarta Barat.

Dalam kasus UPS, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif