Kasus hibah Persiba yang telah sampai pada persidangan untuk dua terdakwa, ditunda karena keduanya tidak didampingi pengacara
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul Rp12,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja Selasa (22/4/2015) ditunda.
Pasalnya, kedua terdakwa, Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, pihak ketiga penyedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi, tidak didampingi penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim Barita Saragih memutuskan sidang ditunda pekan depan. “Hari ini hanya pemeriksaan identitas terdakwa,” ujarnya.
Diungkapkannya, penundaan sidang berkaitan dengan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa. Alasannya, terdakwa diancam hukuman lebih dari lima tahun sehingga harus didampingi penasihat hukum.
Keduanya, disangka melakukan manipulasi biaya partai tandang Persiba secara bersama-sama.
Maryani mengemukakan alasan tidak didampingi penasihat hukum karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Sedangkan Dahono mengatakan belum sempat menunjuk penasihat hukum karena pemberitahuan waktu sidang mepet.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardani menilai pendampingan dari penasihat hukum merupakan hak terdakwa.
Sebenarnya, kata dia, surat pemanggilan sidang sudah dilayangkan sejak Senin (13/4/2015) minggu lalu, sehingga alasan mepet dianggap kurang pas.
Kendati demikian, paparnya, selama proses masih sesuai dengan ketentuan, maka tidak masalah. Terlebih, jika sudah masuk ke persidangan, segala keputusan menjadi kewenangan hakim.
Terkait indikasi mengulur-ulur proses hukum, Ismaya enggan berkomentar banyak. “Ini masih awal, jangan berpikir soal mengulur-ulur,” tandasnya.