Soloraya
Kamis, 23 April 2015 - 20:55 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Rina Iriani Tinggalkan RS Tlogorejo Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar membuat Rina Iriani divonis 6 tahun di LP Wanita Semarang, Namun, sejak divonis Rina dirawat di RS Tlogorejo, kemarin malam Rina tinggalkan RS.

Solopos.com, SEMARANG–Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani telah ke luar dari Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Semarang setelah dirawat sejak 25 Maret 2015.

Advertisement

“Rina telah ke luar dari rumah sakit (RS Telogorejo) dan sekarang berada di sel tahanan  Lembaga Pemasyarakatan  Wanita, Semarang,” kata jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, Slamet Widodo kepada wartawan di Semarang, Kamis (23/4/2015).

Menurut dia, Rina meninggalkan RS Telogorejo pada Rabu (22/4) malam, setelah dinyatakan sehat oleh dokter yang merawatnya. “Pembataran Rina mulai Kamis ini (Kamis kemarin) dicabut, karena telah kembali ke lembaga pemasyarakatan Wanita,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Semarang, sejak 25 Maret membantarkan Rina yang dirawat di RS Telogorejo.
Secara terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Semarang, Suprobowati ketika dikonfirmasi membenarkan Rina Iriani sudah kembali masuk ke tahanan.

Advertisement

“Ibu Rina masuk sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (22/4),” ungkap dia.

Kursi Roda

Suprobowati menjelaskan Rina  diantarkan beberapa orang petugas  Kejakti Jawa Tengah dan pihak keluarga. Ketika tiba lanjut dia, Rina masih dalam kondisi lemah dan menggunakan kursi roda. “Namun, kondisi Ibu Rina sekarang sudah baik dan tidak memakai  kursi roda,” ucap Suprobowati.

Advertisement

Meski begitu, sambung dia, Rina belum boleh melakukan aktivitas yang memerlukan fisik, seperti kegiatan di salon. Terpidana enam tahun kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu, sebelum dirawat di RS Telogorejo biasa beraktivitas di salon.

“Kami belum memperbolehkan Rina beraktivitas yang berat, karena kondisinya kesehatn belum pulih benar,” beber dia.

Dia menambahkan, untuk memantau kesehatan Rina, dokter poliklinik lembaga pemasyarakatan (LP)melakukan pengecekan kesehatan. “Dokter dari LP mengkontrol kondisi Rina,” pungkas Suprobowati.

Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto akan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, Darmin Sunusi ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).  “Darmin Sunusi telah melanggar kode etik dengan membantarkan Rina ke RS Telogorejo,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif