News
Kamis, 23 April 2015 - 12:55 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Datangi Bareskrim, Bambang Widjojanto Muram

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Bambang Widjojanto masih terus diproses oleh Bareskrim Polri. 

Solopos.com, JAKARTA – Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2015). Ekspresi wajah Bambang tampak muram saat hendak memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Advertisement

Tak ada senyum terpancar dari Bambang Widjojanto sejak berjalan dari gerbang Mabes Polri hingga memasuki gedung penyidik Bareskrim.

Tiba sekitar pukul 11.30 WIB, Bambang mengenakan kemeja bergaris hitam didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Advertisement

Tiba sekitar pukul 11.30 WIB, Bambang mengenakan kemeja bergaris hitam didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Saat dimintai keterangan ihwal kedatangannya, Bambang tak menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan.

“Nanti ya, nanti ya,” kata dia.

Advertisement

Penyidik Bareskrim sendiri meminta keterangan tambahan dari Bambang Widjojanto pada hari ini untuk melengkapi berkas kasusnya yang hampir rampung.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya belum menjamin hari ini pemeriksaan terakhir Bambang terkait kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah.

“Diperiksa kan bisa berulang-ulang. Yang jelas lalu kan tertunda karena beliau sendiri tidak hadir,” katanya. “Saya juga bersyukur beliau merespons dan menginginkan kasusnya selesai.”

Advertisement

Pihak kepolisian beberapa kali menyatakan berkas perkara komisioner KPK nonaktif itu hampir rampung dan siap diserahkan ke kejaksaan.

Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim karena diduga terlibat dalam mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kesaksian itu terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010, saat sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif