News
Kamis, 23 April 2015 - 22:30 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : Berkas Kasus BW Siap Diserahkan ke Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Bambang Widjojanto segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah siap diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement

“Berkas BW segera maju dilimpahkan ke kejaksaan sore ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis sore (23/4/2015).

Penyidik memeriksa Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015), untuk mendapatkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara Wakil Ketua KPK non aktif tersebut. Victor Edi Simanjuntak menyatakan penyelidik berkesimpulan pemeriksaan Bambang sudah selesai.

Namun pihaknya masih menunggu laporan soal adanya intimidasi terhadap delapan saksi dalam kasus Bambang. “Delapan saksi lapor ke LPSK, mereka bilang diintimidasi,” katanya.

Advertisement

Victor Edi Simanjuntak menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan intimidasi dari delapan saksi tersebut. “Kita tunggu hasil penyelidikan LPSK di Pangkalanbun,” katanya.

Kasus Bambang Widjojanto bermula dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri soal saksi palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Ketika itu Bambang diduga mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang MK yang dipimpin AKil Mochtar.

Kasus pun berkembang, selain Bambang, penyidik Bareskrim juga menahan Zulfahmi Arsyad, rekan bupati Kobar Ujang Iskandar. Zulfahmi diduga berperan mencari saksi hingga ke kampung dan meninstruksikan saksi memberangan keterangan palsu. Zulfahmi juga diduga membagi-bagikan uang kepada saksi tersebut.

Advertisement

Baik Bambang Widjojanto maupun Zulfahmi, keduanya dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif