Jogja
Kamis, 23 April 2015 - 21:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Duh, Kepesertaan PNS di DIY Sangat Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelatihan Safety Riding, Selasa (28/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

BPJS Ketenagakerjaan, jumlah PNS yang menjadi peserta masih sedikit.

Harianjogja.com, JOGJA—Pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta banyak belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Hal itu disebabkan karena pemerintah daerah pasif mendaftarkan pegawainya sebagai peserta.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah DIY, Moch. Triyono mengatakan, tingkat kepesertaan PNS dalam program BPJS Ketenagakerjaan sangat rendah. Hingga kini, sambungnya, hanya sekitar 7.300 PNS di DIY yang mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Itupun baru dari wilayah Kota Jogja saja. Padahal, jumlah PNS di DIY sekitar 60.000 orang,” ujar Triyono di kantornya, Rabu (22/4/2015).

Advertisement

“Itupun baru dari wilayah Kota Jogja saja. Padahal, jumlah PNS di DIY sekitar 60.000 orang,” ujar Triyono di kantornya, Rabu (22/4/2015).

Dia berharap, masing-masing pemerintah daerah proaktif mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS. Triyono mengakui, pihaknya telah membahas masalah tersebut bersama kepala daerah masing-masing. Menurutnya, status PNS dalam BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja formal dan sesuai perundang-undangan wajib diikutsertakan dalam BPJS.

“Kami sudah membicarakan ini dan berharap para kepala daerah segera mendaftarkan pegawainya sebagai peserta. Mereka menyanggupi. Namun sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali,” sesalnya.

Advertisement

Padahal, di DIY terdapat sebanyak 1.988.910 pekerja. Terdiri atas 143.351 pekerja sektor formal dan 33.512 pekerja sektor informal.

“Ini artinya, masih ada sekitar 93 persen pekerja yang belum punya perlindungan, termasuk PNS,” ujar Triyono.

Rendahnya kepesertaan pekerja dalam program BPJS mencerminkan banyak tenaga kerja penerima upah yang membutuhkan jaminan perlindungan namun belum diberikan oleh pemberi kerja. Dia menyayangkan kondisi tersebut harus terjadi di wilayah yang menyebut diri sebagai daerah istimewa ini. Padahal, secara perekonomian pemerintah kabupaten di DIY mampu memberikan jaminan kepada PNS-nya.

Advertisement

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp15.600 per orang per bulan. Menjadi peserta BPJS ini kan sudah diwajibkan oleh undang-undang. Tidak perlu lagi menggunakan MoU [nota kesepahaman],” sergah dia.

Peserta Baru
Kabid Pemasaran Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan DIY Aris Daryanto, tahun ini pihaknya menargetkan sekitar 200.000 peserta baru dari 1500 perusahaan pemberi kerja di DIY. Angka tersebut meliputi 150.000 peserta dari sektor formal dan 50.000 peserta sektor informal. Sosialisasi, edukasi dan penyebarluasan informasi terkait program tersebut terus dilakukan.

“Kami juga meminta Dinas Perizinan di setiap daerah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS kepada perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha. Sebab, program ini akan sangat bermanfaat bagi pekerja,” kata Aris.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif