News
Rabu, 22 April 2015 - 15:15 WIB

PERBUDAKAN BENJINA : ABK Asing di Benjina Stres, Warga Terganggu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Perbudakan Benjina terus diselidiki aparat berwenang. Kini sejumlah ABK asing di Benjina dikabarkan stres.

Solopos.com, JAKARTA –  Sejumlah anak buah kapal (ABK) asing yang diduga menjadi korban perbudakan nelayan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, mengalami stres. Kini mereka ditampung oleh pemerintah di Benjina.

Advertisement

“Kondisi riilnya, ABK dari Myanmar, Kamboja, Laos, mereka posisinya banyak yang stres,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut Asep, kondisi stres dan banyak pula ditemukan yang berteriak-teriak membuat masyarakat yang tinggal di sekitar tempat penampungan ABK tersebut juga menjadi terganggu.

Selain itu, ujar dia, beberapa waktu lalu telah ada delegasi Myanmar yang mendata jumlah warga negaranya dan diharapkan juga dapat mempercepat proses deportasi untuk dipulangkan ke negara mereka kembali.

Advertisement

Ia juga menyinggung terkait masalah pendanaan yang sempat kurang, tetapi bersyukur karena untuk alokasi pendanaan pada saat ini telah ditanggung oleh Organisasi Internasional Migrasi (IOM).

“Alhamdulillah 1-2 hari yang lalu sudah di-take over [diambil alih] oleh IOM,” ungkap Asep.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan perbudakan di Benjina merupakan momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh tenaga kerja maritim.

Advertisement

“Langkah strategis lain yang sangat mendesak dilakukan adalah mengidentifikasi lemahnya kebijakan perlindungan tenaga kerja sektor perikanan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut dia, momentum itu dapat dilaksanakan dengan menyegerakan pembuatan aturan setingkat UU dan merevisi kebijakan yang ada, seperti UU No. 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mengatasi indikasi perbudakan ABK yang terjadi di Benjina.

“Kami sudah membentuk satgas, untuk mengatasi kasus Benjina. Satgas akan dipimpin oleh Polri dan mereka sedang menyusun keanggotaannya, setelah selesai mereka segera bekerja,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno seusai rapat koordinasi dengan beberapa menteri terkait masalah Benjina di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif