Tambak udang Bantul, Sultan mengatakan kewenangan mengeluarkan izin usaha tambak udang di pesisir pantai selatan ada di kabupaten
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono meminta Bupati Bantul Sri Suryawidati konsisten menertibkan penambak udang yang menyalahi aturan. (Baca Juga : TAMBAK
UDANG BANTUL : Petambak Udang Tak Gentar Sanksi Pidana)
Sultan mengatakan kewenangan mengeluarkan izin usaha tambak udang di pesisir pantai selatan ada di kabupaten.
“Katanya Bupati Bantul akan menertibkan, ya sudah tertibkan saja. Apalagi itu [tambak udang] menyalahi aturan,” kata Sultan seusai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di DPRD DIY, Senin (20/4/2015)
Ratusan hektare tambak udang di pesisir pantai Bantul sampai Kulonprogo tak memiliki ijzn. Selain itu keberadaan ribuan tambak udang itu menyalahi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No.2/2010, dimana kawasan sepadan pantai merupakan kawasan lindung. Sepadan pantai ukurannya adalah 200 meter dari bibir pantai.
Sultan mengakui tambak-tambak udang itu melanggar kawasan RTRW. Menurut dia, Bupati Bantul sudah mengeluarkan kebijakan soal pelanggaran penambak udang,
“Bupati konsisten saja [menertibkan],” tambah Sultan.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini juga tidak menginginkan keberadaan tambak udang mengganggu lingkungan.