Jateng
Selasa, 21 April 2015 - 09:50 WIB

STOK BERAS : Bulog Banyumas Genjot Pengadaan Gabah dan Beras

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi, stok beras (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi, stok beras (JIBI/SOLOPOS/dok)

Stok beras di Banyumas jadi perhatian serius Bulog. Bulog Banyumas menyatakan akan menggenjot pengadaan gabah dan beras di wilayah eks karesidenan Banyumas

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO- Perum Bulog Subdivisi Regional Banyumas, Jawa Tengah, menggenjot pengadaan gabah dan beras dari wilayah eks Keresidenan Banyumas yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

“Hingga saat ini penyerapan yang dilakukan Bulog Banyumas telah mencapai kisaran 2.000 ton setara beras,” kata pejabat Humas Bulog Banyumas M.Priyono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas seperti dikutip Antara, Senin (20/4/2015).

Advertisement

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha menggenjot pengadaan gabah dan beras itu dengan memaksimalkan peran empat unit pengelolaan gabah dan beras (UPGB) yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Cilacap sebanyak dua UPGB serta Banyumas dan Purbalingga masing-masing satu UPGB).

Dalam hal ini, kata dia, UPGB akan menyerap gabah maupun beras yang tidak sesuai standar untuk diolah agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014.

“Dengan demikian, gabah dan beras petani akan lebih cepat terserap,” jelasnya.

Advertisement

Ia mengharapkan gabah dan beras yang masuk ke gudang Bulog Banyumas dapat meningkat hingga kisaran 300-400 ton per hari karena selama ini rata-rata hanya 100 ton per hari.

Disinggung mengenai kemungkinan masih adanya pedagang yang berani membeli harga gabah dan beras di atas harga pembelian pemerintah (HPP), Priyono mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.

Menurut dia, Bulog Banyumas tetap membeli gabah itu yang nantinya akan diolah oleh UPGB untuk dipasarkan sebagai beras kualitas premium dan sebagian untuk beras “public service obligation” (PSO) sesuai ketentuan Inpres No.5/2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif