Soloraya
Selasa, 21 April 2015 - 21:45 WIB

POLEMIK PLASINDO SOLO : Izin Diprotes, Besok Pabrik di Banyuanyar Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi protes (Dok/JIBI)

Polemik Plasindo Solo berlanjut. Selasa malam, warga memprotes izin pabrik di Banyuanyar itu.

Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bakal menyegel CV Sumber Anugrah Plastindo, Rabu (22/4/2015). Perusahaan itu dianggap menyalahi perizinan yang seharusnya untuk perdagangan.

Advertisement

Penyegelan perusahaan di Jl Adi Sumarmo nomor 145 Banyuanyar, Banjarsari itu berdasarkan hasil mediasi antara warga, lurah, pemilik perusahaan, Satpol PP dan beberapa anggota DPRD, Selasa (21/4/2015) malam. Selain menyalahi izin, warga juga mengeluhkan polusi udara akibat produksi daur ulang plastik.

Mediasi yang berlangsung sekitar satu jam dan selesai sekitar pukul 20.30 WIB itu ditunggu puluhan warga yang ada di depan pintu masuk pabrik. Mereka ingin pabrik tersebut ditutup.

Advertisement

Mediasi yang berlangsung sekitar satu jam dan selesai sekitar pukul 20.30 WIB itu ditunggu puluhan warga yang ada di depan pintu masuk pabrik. Mereka ingin pabrik tersebut ditutup.

Menurut anggota DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro yang juga warga sekitar, pabrik tersebut menyalahi perizinannya untuk perdagangan. Sebab, dalam prakteknya pabrik itu memproduksi daur ulang plastik.

“Warga RW 001 dan RW 010 yang berjumlah 300 keluarga mengeluhkan bau dari polusi yang ditimbulkan karena daur ulang plastik,” katanya saat ditemui wartawan seusai mengikuti mediasi di dalam pabrik, Selasa.

Advertisement

Ia menambahkan warga yang terdampak polusi itu kerap muntah dan pusing. Menurutnya, bebrapa bulan lalu, warga pernah mendatangi pabrik tersebut dan menuntup penutupan pabrik. Saat itu, disepakati akan ditutup pada 20 Maret, tetapi pemilik pabrik nekat berproduksi.

“Ini sudah puncaknya keluha warga sehingga mereka mendatangi pabrik. Tadi [Selasa], saat mediasi, pemilik pabrik mau menerima hasil rapat untuk penyegelan dari Satpol PP,” kata anggota DPRD Solo lainnya, Slamet Widodo yang juga warga sekitar.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan pabrik tersebut menyalahi perizinan usahanya dan Perda Kota Solo Nomor 2 Tahun 2006 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Advertisement

“Besok [Rabu], kami akan memberikan surat peringatan kepada pemilik pabrik untuk menghentikan produksinya,” katanya saat ditemui di depan pabrik.

Kasubbag Perencaan Evaluasi dan Pelaporan Satpol PP Solo, Agusis, menambahkan peringatan keras itu berupa pemasangan police line untuk pemberhentian produksinya sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Intinya, kami ingin pemilik pabrik tersebut menaati aturan yang ada,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif